Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capai Rp300 Miliar, Restrukturisasi di Fintech Lending Pasti Libatkan Izin Pendana

Apabila borrower memang benar-benar kesulitan membayar cicilan akibat terdampak pandemi Covid-19, keringanan hanya bisa didapat dari persetujuan para lender.
Karyawan menunjukan aplikasi KoinWorks saat meluncurkan KoinP2P di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Karyawan menunjukan aplikasi KoinWorks saat meluncurkan KoinP2P di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Program restrukturisasi di platform teknologi finansial peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) ternyata memiliki metode berbeda dengan perbankan atau multifinance.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menjelaskan ini karena fintech lending pada dasarnya memang hanya platform yang mempertemukan pendana (lender) dan peminjam dana (borrower).

Oleh sebab itu, apabila borrower memang benar-benar kesulitan membayar cicilan akibat terdampak pandemi Covid-19, keringanan hanya bisa didapat dari persetujuan para lender.

"Kami sebagai penyelenggara fintech P2P lending mampu menjembatani kebutuhan mereka, para peminjam, yang mengajukan keringanan atau restrukturisasi pinjaman, dengan pihak pemberi pinjaman," ujar Tumbur kepada Bisnis, Minggu (6/9/2020).

Namun, yang mengejutkan, kebanyakan lender ternyata bukan hanya memikirkan keuntungan semata, mereka justru bisa memahami situasi yang ada, kemudian memberikan persetujuan keringanan kredit.

"Terbukti para pemberi pinjaman ternyata memahami kesulitan para peminjamnya, dan menyetujui atas permohonan pengajuan restrukturisasi tersebut tanpa adanya tambahan biaya atau pengenaan bunga tambahan apapun," tambah Tumbur.

Data terbaru AFPI menunjukkan realisasi restrukturisasi yang telah disetujui para lender nyatanya telah mencapai total outstanding pinjaman Rp300 miliar.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa skema keringanan yang diberikan biasanya berupa perpanjangan masa jatuh tempo, atau keringanan denda keterlambatan cicilan.

"Restrukturisasi itu kita [platform fintech lending] bukan decision maker. Skema itu ada pada lender. Jadi kita menampung aspirasi atau keinginan borrower, kemudian kita mintakan persetujuan ke borrower dengan menawarkan berbagai skema yang memungkinkan untuk disetujui," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper