Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar Asuransi Marak, DPR Bakal Dorong Realisasi UU Penjaminan Polis

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa maraknya kasus gagal bayar peruusahaan asuransi seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk segera merealisasikan Undang-undang Penjaminan Polis.
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan memberikan perhatian lebih terhadap Rancangan Undang Undang Penjaminan Polis, menilik maraknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang belakangan terjadi.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa fenomena ini seharusnya jadi momentum pemerintah untuk merealisasikan undang-undang Penjaminan Polis yang akan menjadi landasan hukum dan teknis pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) Asuransi.

"Harapannya untuk menjaga confidence pasar dan masyarakat pada bisnis asuransi di Tanah Air, yang saat ini mengalami krisis kepercayaan setelah banyak kasus gagal bayar polis asuransi," jelasnya kepada Bisnis, Senin (7/9/2020).

Terlebih, Misbakhun menjelaskan dorongan ini juga timbul karena langkah pemerintah terbilang terlambat. Pasalnya, pembentukan lembaga penjaminan polis telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 40/2014 tentang Perasuransian.

Berdasarkan amanat Pasal 53 UU No.40/2014 tentang Asuransi tersebut, LPP Asuransi sudah dijadwalkan untuk terbentuk paling lama 3 tahun sejak UU tentang Perasuransian diundangkan, yaitu 17 Oktober 2017.

"Saya secara pribadi sudah lama mendorong lembaga penjaminan polis ini segera dibentuk sesuai amanat UU yang ada. Semuanya kembali kepada pemerintah, seserius apa upaya membangun industri asuransi di tanah air sebagai salah satu penopang industri Keuangan," tambahnya.

Terpisah, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno menambahkan bahwa perbaikan industri asuransi juga tengah menjadi sorotan pihak legislatif. Komisi XI telah beberapa kali mengundang para nasabah gagal bayar dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan audiensi ini akan berlanjut dengan mempertemukan para nasabah, OJK, dan manajemen para perusahaan gagal bayar tersebut.

Sebagai contoh, beberapa perusahaan  asuransi yang tengah bermasalah yakni PT Jiwasraya (Persero), kemudian PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang kesulitan likuiditas, kondisi gagal bayar yang berawal dari kasus hukum dari PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life), dan terakhir menimpa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

"Kita fokus ke soal ini dulu. Terkait LPP Asuransi yang memang sudah masuk Prolegnas sejak Desember 2019 ini, kita masih tunggu inisiatif pemerintah," jelasnya kepada Bisnis.

Hendrawan mengungkap bahwa pihak legislatif bersama eksekutif dalam waktu dekat memang akan membahas langkah kajian perbaikan sektor keuangan.

"Nanti akan turut kita bahas, karena isu di industri asuransi ini juga salah satu kendala kerangka dan landasan hukum yang tidak lengkap, tidak sinkron, dan kurang andal terkait persoalan lembaga keuangan bukan bank yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan akibat pandemi Covid-19," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper