Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Jakarta Pusat. Sidang perdana perkara ini dimulai pada pekan lalu, Rabu (2/9/2020).
Lalu apa yang di gugat serikat karyawan terhadap OJK?
Bisnis memperoleh salinan permohonan gugatan ini. Dalam permohonannya, serikat pekerja yang diwakili oleh Rizky Yudha Pratama sebagai ketua, menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewajiban untuk bertindak profesional dan menjalankan prinsip kehati-hatian termasuk membuat pokok regulasi yang mengatur dan menentukan kondisi kesehatan AJB Bumiputera 1912.
Juga disebutkan, OJK juga seharusnya menyadari kecenderungan terjadinya perbuatan korup hingga penyalahagunaan kewenangan dalam manajemen AJB Bumiputera.
"Memikirkan adanya regulasi yang mencegah atau setidaknya meminimalisir peluang terjadinya kegagalan AJB Bumiputera 1912 memenuhi kewajiban hukumnya kepada pemegang polis," tertulis dalam surat gugatan yang dikutip Selasa (8/9/2020).
Termasuk di dalamnya OJK juga pihak yang ditugaskan memberi arahan petunjuk dan output atas semua produk yang dijual AJB Bumiputera 1912 kepada masyarakat.