Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI PSBB, Ekonom Sarankan Relaksasi Batas Rasio Kredit Bermasalah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan kembali PSBB di Ibu Kota mulai Senin (14/9/2020) setelah melihat penularan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota mulai mengganas.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan bisa memberikan relaksasi batas maksimum rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) net yang saat ini berada di level 5 persen.

Ekonom senior Indef sekaligus Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan kondisi debitur perbankan, baik korporasi maupun usaha mikro kecil menengah, akan sangat terpukul dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih, akan semakin terpuruk dengan kebijakan PSBB sehingga butuh relaksasi khusus dari OJK.

"Mungkin salah satu pilihannya adalah membiarkan adanya peningkatan batas rasio kredit bermasalah net 5 persen ini, sehingga konsumen tahu ada masalah genting dan ini datang dari keputusan OJK, bukan dari individu bank," katanya, Kamis (10/9/2020).

Hanya saja, Aviliani berharap OJK dapat membangun komunikasi yang baik karena perubahan aturan batas rasio NPL akan sangat berpengaruh pada kepercayaan nasabah.

Di samping itu, Aviliani berpendapat OJK juga harusnya mulai memperbolehkan restrukturisasi bagi debitur di luar dampak pandemi. Bagaimana pun, dampak pandemi sudah sangat meluas baik dari sisi permintaan maupun pasokan.

"Mungkin OJK juga perlu membolehkan restrukturisasi bagi siapa pun yang membutuhkan, tidak lagi soal dampak pandemi," ujarnya.

Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan kembali PSBB di Ibu Kota mulai Senin (14/9/2020) setelah melihat penularan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota mulai mengganas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan penerapan PSBB DKI Jakarta kembali diberlakukan untuk menekan penularan virus corona di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, aktivitas perkantoran kembali dibatasi.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, kecuali perkantorannya yang tidak diizinkan untuk beroperasi. Ada 11 kegiatan usaha yang diberikan izin operasi secara minimal yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan orang itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

Anies menyampaikan seluruh tempat hiburan akan ditutup dan kegiatan belajar berlangsung dari rumah. Adapun tempat usaha restoran dibolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak boleh makan di lokasi karena tempat ini banyak ditemukan terjadi penularan Covid-19.

Demikian juga untuk tempat ibadah ada penyesuaian bagi warga asalkan ada penerapan protokol ketat. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, tempat ibadah dilarang dibuka selama pelaksanaan PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper