Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Berdasar Antrean, Masih Berlaku?

Sistem antrean untuk pembayaran klaim di Bumiputera diberlakukan sejak Januari 2020.
Sejumlah nasabah AJB Bumiputera 1912 mendatangi kantor pusat Bumiputera di Jakarta pada Jumat (26/6/2020). Mereka melakukan aksi penyegelan kantor karena keberatan dengan status BPA dan klaim yang tak kunjung dibayarkan. Wibi Pangestu/ Bisnis Indonesia.
Sejumlah nasabah AJB Bumiputera 1912 mendatangi kantor pusat Bumiputera di Jakarta pada Jumat (26/6/2020). Mereka melakukan aksi penyegelan kantor karena keberatan dengan status BPA dan klaim yang tak kunjung dibayarkan. Wibi Pangestu/ Bisnis Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah lebih dari 2 tahun menunggak klaim nasabah karena kesulitan uang tunai.

Untuk itu perusahaan memberlakukan sistem antrean bagi nasabah yang mengajukan klaim. Sitem ini untuk memastikan pembayaran diberlakukan dengan adil yakni yang mengajukan terlebih dahulu mendapatkan pembayaran.

Namun, sistem antrean ini mengundang tanda tanya disejumlah forum media sosial karena beberapa pemegang polis telah mendapatkan klaim mereka tanpa mengikuti urutan. Bahkan informasi dilakukan kalangan manajemen internal AJB Bumiputera.

Bisnis mengirimkan pertanyaan mengenai sistem klaim ini kepada Direktur Pemasaran AJB Bumiputera, SG Subagyo dengan dua nomor terpisah. Namun setelah membaca pesan yang Bisnis sampaikan yang terlihat dari dua centang biru, SG Subagyo kemudian memblok dua nomor ini tanpa memberi penjelasan.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bumiputera Hery Darmawansyah menyebutkan berdasarkan pengetahuannya sistem antrean tetap dijalankan.

"Dan terus berlaku dalam penentuan antrean klaim [meski direksi berganti]," katanya, Minggu (13/9/2020).

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sebelumnya menyebutkan sistem antrean untuk mempermudah nasabah dalam pengajuan klaim.  

Penggunaan sistem antrean ini tertuang dalam Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.1/DIR/I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pengelolaan Sistem Antrean Klaim. Dalam aturan yang ditetapkan pada 20 Januari 2020 itu nasabah harus melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu untuk melakukan pengajuan klaim atas polis asuransinya.

Berdasarkan salinan peraturan yang Bisnis peroleh, mekanisme antrean berdasarkan kepada pelayanan lamanya pengajuan klaim atau first in first served. Artinya, nasabah yang mengajukan klaim lebih awal akan memperoleh layanan lebih cepat.

Nomor antrean sendiri berdasarkan kantor wilayah. Untuk klaim setelah 1 Januari 2020, antrean klaim ditempatkan setelah gelombang awal.  Manajemen juga menetapkan klaim dengan nominal terkecil akan menjadi prioritas penomoran antrean pada tanggal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper