Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil sejumlah lembaga jasa keuangan untuk menindaklanjuti aduan para nasabah yang belum mendapatkan kejelasan pembayaran klaim atau pengembalian dananya senilai triliunan rupiah.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa Panja Pengawasan Industri Keuangan DPR memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang untuk membahas perkembangan sejumlah kasus gagal bayar.
Menurutnya, salah satu fokus pembahasan bersama lembaga-lembaga jasa keuangan itu mengenai proses penyelesaian kasus-kasus asuransi. Seperti diketahui, terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo kepada para nasabahnya.
Dalam rapat hari ini, Rabu (16/9/2020), Panja tersebut memanggil tercatat memanggil OJK, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), PT Pan Pacific Insurance, dan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
"Jadi, Panja berusaha memediasi sekaligus memonitor proses yang masih berlangsung antara perwakilan nasabah, korporasi, dan OJK," ujar Hendrawan kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, saat ini Panja masih mendalami akar permasalahan dari setiap lembaga jasa keuangan yang mengalami gagal bayar. Nantinya, Komisi XI DPR akan menugaskan OJK untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan para pemegang polis.
Sebelumnya, para nasabah dari perusahaan-perusahaan tersebut telah menemui Komisi XI DPR pada Selasa (25/8/2020). Para nasabah menyampaikan keluh kesahnya terkait dana yang belum kunjung dibayarkan.
Rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan yang berlangsung hari ini dinyatakan tertutup oleh Komisi XI DPR. Rapat tersebut diagendakan untuk dimulai pada pukul 10.00 WIB.