Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom CORE Indonesia: Jangan Ada Faktor Kekecewaan di Amandemen UU BI

Amandemen Undang-Undang perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) harus didasarkan pada kepentingan jangka panjang, bukan faktor kekecewaan terhadap kepemimpinan bank sentral.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank di Indonesia melalui teleconference di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Divisi Komunikasi Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank di Indonesia melalui teleconference di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Divisi Komunikasi Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah berpendapat amandemen Undang-Undang perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) harus didasarkan pada kepentingan jangka panjang.

Berdasarkan draf RUU BI yang diterima Bisnis, Jumat (18/9/2020), terdapat beberapa pasal yang krusial. Misalnya, Dewan Gubernur Indonesia harus diberhentikan dan ditunjuk pelaksana Dewan Gubernur jika UU tersebut disahkan.

Menurut Piter, penyusunan rancangan UU BI seharusnya memikirkan kepentingan bank sentral itu sendiri, jangan hanya karena emosional semata.

"Saya sendiri berharap proses amandemen ini berjalan tidak emosional, lebih didorong oleh kekecewaan atas kepemimpinan di BI saat ini di tengah pandemi, melainkan lebih menekankan kepentingan jangka panjang, katanya kepada Bisnis, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, usulan krusial lainnya adalah pentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, yang sebelumnya diusulkan pembentukan Dewan Moneter.

Tugas dari Dewan Kebijakan Ekonomi Makro adalah memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan ini terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro jika dipandang perlu.

Pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro sebelumnya merupakan usulan Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu.

Menurut Anggito, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro tidak sama dengan Dewan moneter dan tidak akan mengurangi independensi bank sentral.

Meski demikian, Piter berpendapat forum komunikasi kebijakan tersebut sudah ada wadahnya, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sehingga, Piter mengatakan seharusnya wadah KSSK, yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan, bisa lebih dioptimalkan tanpa harus membentuk badan baru.

"Lebih baik mengoptimalkan yang sudah ada ketimbang membentuk badan baru, apalagi tujuan dan fungsinya sama," jelas Piter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper