Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jutaan Peserta Turun Kelas, BPJS Kesehatan Kehilangan Iuran Rp108,57 Miliar

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa dalam kurun Januari–Juli 2020, terdapat sekitar 1,57 juta peserta mandiri yang memilih untuk turun kelas.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1,57 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) memilih untuk turun kelas pada tahun ini. Alhasil, badan tersebut kehilangan pendapatan iuran sekitar Rp108,57 miliar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa dalam kurun Januari–Juli 2020, terdapat sekitar 1,57 juta peserta mandiri yang memilih untuk turun kelas. Jumlah itu mencakup 5,10 persen dari total peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 30,87 juta.

Fachmi menjabarkan bahwa terdapat 209.303 peserta Kelas I yang memilih untuk turun ke Kelas II dan 342.000 peserta Kelas I yang turun ke Kelas III. Sementara itu, 1,02 juta peserta Kelas II memilih untuk turun ke kelas paling dasar, yakni Kelas III.

"Terdapat 1,57 juta peserta PBPU yang turun kelas sampai Juli 2020. Sebelumnya turun kelas juga terjadi pada akhir 2019 dan awal 2020, mungkin salah satu faktornya adalah penyesuaian iuran," ujar Fachmi pada pekan lalu.

Turunnya kelas kepesertaan membuat pendapatan iuran yang diperoleh BPJS Kesehatan turut berkurang. Hal tersebut terjadi karena peserta yang sama akan membayarkan iuran lebih kecil dari sebelumnya.

BPJS Kesehatan mencatat sepanjang Januari 2020 terdapat 746.431 orang yang turun kelas. Jumlah tersebut terdiri dari 95.665 peserta kelas I turun ke kelas II, 156.823 peserta kelas I turun ke kelas III, dan 493.943 peserta kelas II turun ke kelas III.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019, pada Januari–Maret 2020 besaran iuran kelas I sebesar Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp42.000. Dari setiap peserta kelas I yang turun ke kelas II, terdapat pengurangan pendapatan iuran Rp50.000, kelas I ke kelas III Rp118.000, dan kelas II ke kelas III 68.000.

Berdasarkan perhitungan Bisnis, sepanjang Januari 2020 BPJS Kesehatan kehilangan pendapatan iuran Rp4,78 miliar dari peserta kelas I yang turun ke kelas II, Rp18,5 miliar dari kelas I ke kelas III, dan Rp33,58 miliar dari kelas II ke kelas III. Total kehilangan iuran pada bulan pertama tahun ini sebesar Rp56,87 miliar.

Lalu, pada Februari 2020, jumlah peserta yang turun kelas tercatat sebanyak 309.867 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 42.890 peserta kelas I yang turun ke kelas II, 65.653 peserta kelas I turun ke kelas III, dan 201.324 peserta kelas II turun ke kelas III.

Artinya, sepanjang Februari 2020, BPJS Kesehatan kehilangan pendapatan iuran Rp2,14 miliar dari peserta kelas I yang turun ke kelas II, Rp7,74 miliar dari kelas I ke kelas III, dan Rp13,69 miliar dari kelas II ke kelas III. Totalnya menjadi Rp23,58 miliar.

Pada Maret 2020, jumlah peserta mandiri yang turun kelas sebanyak 124.217 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 20.059 peserta kelas I yang turun ke kelas II, 26.109 peserta kelas I turun ke kelas III, dan 78.049 peserta kelas II turun ke kelas III.

Selama bulan ketiga tahun ini, BPJS Kesehatan kehilangan pendapatan iuran Rp1 miliar dari peserta kelas I yang turun ke kelas II, Rp3,08 miliar dari kelas I ke kelas III, dan Rp5,3 miliar dari kelas II ke kelas III. Totalnya menjadi Rp9,39 miliar.

Jutaan Peserta Turun Kelas, BPJS Kesehatan Kehilangan Iuran Rp108,57 Miliar

Petugas menjelaskan kepada peserta tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Bisnis/Rachman

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020, sehingga besaran iuran April–Juni untuk kelas I menjadi Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan kelas III Rp25.500. Dari setiap peserta kelas I yang turun ke kelas II, terdapat pengurangan pendapatan iuran Rp29.000, kelas I ke kelas III Rp54.500, dan kelas II ke kelas III 25.500.

Pada April 2020, peserta PBPU yang memilih untuk turun kelas tercatat sebanyak 48.863 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 7.502 peserta kelas I yang turun ke kelas II, 10.665 peserta kelas I turun ke kelas III, dan 30.696 peserta kelas II turun ke kelas III.

Artinya, sepanjang April 2020, BPJS Kesehatan kehilangan pendapatan iuran Rp217,5 juta dari peserta kelas I yang turun ke kelas II, Rp581,2 juta dari kelas I ke kelas III, dan Rp782,7 juta dari kelas II ke kelas III. Jumlahnya menjadi Rp1,58 miliar.

Lalu, pada Mei 2020, peserta mandiri yang turun kelas tercatat sebanyak 49.350 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 9.331 peserta kelas I yang turun ke kelas II, 11.737 peserta kelas I turun ke kelas III, dan 28.282 peserta kelas II turun ke kelas III.

Pada Mei 2020 BPJS Kesehatan kehilangan pendapatan iuran Rp270,59 juta dari peserta kelas I yang turun ke kelas II, Rp636,6 juta dari kelas I ke kelas III, dan Rp721,19 juta dari kelas II ke kelas III. Jumlahnya menjadi Rp1,63 miliar.

Sepanjang Juni 2020, peserta mandiri yang turun kelas tercatat sebanyak 135.600 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 12.965 peserta kelas I yang turun ke kelas II, 35.339 peserta kelas I turun ke kelas III, dan 87.296 peserta kelas II turun ke kelas III.

Pada bulan keenam tahun ini, BPJS Kesehatan kehilangan pendapatan iuran Rp375,98 juta dari peserta kelas I yang turun ke kelas II, Rp1,92 miliar dari kelas I ke kelas III, dan Rp2,22 miliar dari kelas II ke kelas III. Jumlahnya menjadi Rp4,52 miliar.

Pemerintah menerbitkan Perpres 64/2020 yang kembali menaikkan besaran iuran untuk kelas I menjadi Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000. Dari setiap peserta kelas I yang turun ke kelas II terdapat pengurangan pendapatan iuran Rp50.000, kelas I ke kelas III Rp108.000, dan kelas II ke kelas III 58.000.

Pada Juli 2020, peserta PBPU yang memilih untuk turun kelas tercatat sebanyak 161.378 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 20.594 peserta kelas I yang turun ke kelas II, 35.728 peserta kelas I turun ke kelas III, dan 105.056 peserta kelas II turun ke kelas III.

Artinya, sepanjang Juli 2020, BPJS Kesehatan kehilangan pendapatan iuran Rp1,02 miliar dari peserta kelas I yang turun ke kelas II, Rp3,85 miliar dari kelas I ke kelas III, dan Rp6,09 miliar dari kelas II ke kelas III. Jumlahnya menjadi Rp10,98 miliar.

Kehilangan pendapatan iuran pada Juli 2020 ini menjadi yang terbesar sejak Januari 2020, bertepatan dengan kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan. Jumlah peserta yang turun kelas mencapai titik terendah pada April 2020 tetapi kembali meningkat pada Juni 2020 seiring terbitnya wacana kenaikan iuran JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper