Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek Pastikan Pekerja Terproteksi meskipun Indonesia Resesi

Terdapat penurunan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan seiring banyaknya pekerja yang terkena PHK.
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan pastikan para pekerja akan terproteksi di tengah kondisi perekonomian yang tertekan, bahkan di ambang resesi. Kondisi itu telah memengaruhi jumlah peserta dan tingkat klaim badan tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa terdapat penurunan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan seiring banyaknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga 31 Agustus 2020, jumlah peserta BPJAMSOSTEK tercatat sekitar 50 juta orang.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan meskipun kondisi perekonomian berada di ambang resesi. Dalam kondisi itu, menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan justru semakin dibutuhkan, terlebih pandemi virus corona masih terjadi.

Selain penurunan jumlah peserta, BP Jamsostek pun mencatatkan peningkatan jumlah klaim. Pada Agustus 2020, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 1,68 juta kasus atau meningkat 18 persen (year-on-year/yoy). Adapun, nominal klaim yang dibayarkan mencapai Rp21 triliun atau meningkat 23 persen (yoy).

Adapun, pada Agustus 2020, jumlah klaim seluruh program yang mencakup JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) tercatat sebanyak 2,12 kasus dengan nominal Rp26,16 Triliun.

"Secara umum sebagian besar peserta masih memenuhi kewajibannya, serta kenaikan tingkat klaim juga masih wajar sehingga bisa dikatakan ketahanan dana program BPJAMSOSTEK masih sangat baik," ujar Agus kepada Bisnis, Rabu (23/9/2020).

Hingga Agustus 2020, BPJAMSOSTEK mencatatkan dana kelolaan sebesar Rp469,12 triliun. Agus pun meyakini bahwa pihaknya dapat memproteksi para pekerja, meskipun kondisi perekonomian masih cukup sulit, bahkan berada di ambang resesi.

Dia berharap pemerintah dapat membuat sejumlah kebijakan yang mampu mengembalikan kondisi ekonomi sehingga perusahaan-perusahaan dan pekerja dapat menjaga penghasilannya. BP Jamsostek pun menyatakan siap mendukung segala bentuk kebijakan, yang salah satunya melalui relakasasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada akhir Agustus lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut memberikan sejumlah relaksasi bagi para peserta BPJAMSOSTEK, di antaranya yakni keringanan iuran hingga 99 persen.

"Seluruh relaksasi ini berlaku selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. Peraturan itu untuk mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper