Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BumDes Perluas Akses Keuangan Lewat Laku Pandai dan Bank Wakaf Mikro

Melalui nota kesepahaman tersebut OJK akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes yaitu dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan nota kesepahaman dengan Kemendes PDTT untuk mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Nota kesepahaman ditandatangani belum lama ini oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

"Melalui nota kesepahaman tersebut OJK akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes yaitu dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2020).

Pada pilar akses keuangan, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan salah satunya dengan menjadi agen Laku Pandai (branchless banking). Sementara itu, pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program Bank Wakaf Mikro (BWM).

Sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru. Pada awal 2020 telah disinergikan pilot project KUR Klaster sektor pertanian di Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendes PDTT mencakup peningkatan literasi dan inklusi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi, pengembangan dan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesa Bersama, dan pengembangan LKM dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, Daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Nota kesepahaman ini juga mencakup bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper