Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja berfungsi sebagai sarana komunikasi manajemen dengan perusahaan. Idealnya setiap perusahaan dengan karyawan di atas 10 orang memiliki serikat pekerja.
Hak untuk pembentukan kelompok aspirasi ini sendiri dinaungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Namun, sebelum beleid ini muncul, terdapat keengganan pembentukan serikat terutama di perbankan.
Bisnis Indonesia edisi 24 September 1990 menggambarkan bagaimana kondisi serikat pekerja pada era itu. Dalam laporan dengan judul "Bank Swasta Nasional Dinilai Enggan Dirikan SPSI di Perusahaannya" disebutkan baru sedikitnya perusahaan yang memiliki serikat pekerja.
Tercatat, dari 75 bank swasta nasional yang berdiri kala itu, hanya satu perusahaan yang memiliki serikat pekerja.