Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja berfungsi sebagai sarana komunikasi manajemen dengan perusahaan. Idealnya setiap perusahaan dengan karyawan di atas 10 orang memiliki serikat pekerja.
Hak untuk pembentukan kelompok aspirasi ini sendiri dinaungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.