Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Perpanjangan Restrukturisasi Hati-Hati, Harus Diterima Pasar

Otoritas Jasa Keuangan siap memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang saat ini berlaku hingga Maret 2021.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa wacana kebijakan perpanjangan masa restrukturisasi pembiayaan harus dapat diterima oleh pasar, selain harus memantik tumbuhnya industri pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi kinerja industri pembiayaan secara bulanan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan yakni pengaruh restrukturisasi kredit terhadap kinerja industri.

Menurut Bambang, saat ini otoritas memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2021, sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Masa restrukturisasi itu berlaku satu tahun, sejak Maret 2020.

Dia menilai bahwa memang sebelumnya terdapat wacana perpanjangan masa restrukturisasi kredit. Namun, rencana perpanjangan itu menurutnya harus dipertimbangkan dengan sangat matang karena tidak semata-mata akan berpengaruh positif bagi industri.

"Tentu rumusan re-extension itu harus well-accepted market. Kalau terlalu pendek [perpanjangan masa restrukturisasi kreditnya] tidak realistis, kalau terlalu panjang layaknya tergambarkan tidak ada optimisme pemulihan [kinerja industri]," ujar Bambang kepada Bisnis, Senin (28/9/2020).

Hingga Selasa (8/9/2020), realisasi restrukturisasi kredit di industri pembiayaan telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan. Terdapat 5,16 juta kontrak permohonan restrukturisasi hingga saat ini, dan 320.711 di antaranya masih dalam proses persetujuan.

Adapun, berdasarkan statistik pembiayaan OJK per Agustus 2020, piutang pembiayaan industri tercatat senilai Rp391,96 triliun. Jumlah tersebut menurun 12,85 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan Agustus 2019 dengan piutang pembiayaan Rp449,8 triliun.

Catatan piutang pembiayaan Agustus 2020 pun menjadi yang terendah pada tahun ini atau terus mencatatkan penurunan sejak Maret 2020, saat pandemi virus corona mulai merebak di Indonesia. Maret mencatatkan piutang pembiayaan tertinggi pada tahun ini dengan angka Rp452,57 triliun.

Setelah itu jumlahnya menurun pada April 2020 menjadi Rp435,6 triliun, lalu Mei 2020 menjadi Rp420,25 triliun, Juni 2020 menjadi Rp406,56 triliun, Juli menjadi Rp398,31 triliun, dan terus menurun pada Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper