Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Citra Mandiri Multi Finance

Pencabutan itu ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-40/D.05/2020 pada Rabu (23/9/2020). Perusahaan Pembiayaan yang beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah itu pun resmi tidak beroperasi.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Citra Mandiri Multi Finance pada pekan lalu. Perseroan pun dilarang menggunakan nama dengan unsur pembiayaan setelah dicabutnya izin usaha itu.

Pencabutan itu ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-40/D.05/2020 pada Rabu (23/9/2020). Perusahaan Pembiayaan yang beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah itu pun resmi tidak beroperasi.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK. Perusahaan pembiayaan itu pun memiliki sejumlah tugas yang harus dituntaskan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dipublikasikan pada Senin (28/9/2020).

OJK memerintahkan Citra Mandiri Multi Finance untuk menyelesaikan hak dan kewajiban para debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selain itu perseroan pun harus memberikan informasi secara jelas kepada yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Lalu, dalam pengumuman resmi bernomor PENG-47/NB.1/2020 itu pun, OJK memerintahkan perseroan untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan," tulis Anggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper