Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Identitas Debitur Dihapus, Debitur KPR & Kredit Kendaraan Dapat Subsidi Bunga

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020, pemerintah kategori debitur penerima subsidi bunga atau margin yang mencakup debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha formal.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian subsidi bunga atau subsidi margin dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Berdasarkan beleid teranyar, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 yang diundangkan pada 28 September, disebutkan pemberian subsidi bunga tidak hanya berlaku untuk debitur UMKM.

Kali ini, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut. 

Sejalan dengan itu, dalam beleid ini pemerintah juga lebih memperluas debitur penerima subsidi bunga, yakni tak hanya UMKM debitur perbankan ataupun perusahaan pembiayaan, tapi juga untuk debitur UMKM dari lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Kemudian, beberapa syarat debitur UMKM penerima subsidi yakni memiliki plafon paling tinggi Rp10 miliar, baki debet sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per 29 Februari, serta memiliki NPWP. 

Adapun, dalam aturan yang baru, syarat kepemilikan NPWP hanya untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, untuk nasabah UMKM dari lembaga penyaluran kredit pemerintah, maupun debitur KPR dan KKB, persyaratan kepemilikan NPWP tidak dicantumkan.

Tak hanya itu, beleid ini juga menghapus ketentuan pencantuman data identitas debitur yang terdiri atas nomor rekening dan nomor induk kependudukan. Debitur calon penerima cukup mencantumkan data transaksi kredit dan tagihan subsidi bunga atau margin.

Dalam catatan Bisnis, ketentuan tentang mekanisme pemberian subsidi bunga dan margin sudah tiga kali berubah. Sebelumnya, subsidi bunga dan margin diatur dalam PMK No.65/2020 dan PMK No.85/2020.

Adapun, besaran subsidi yang diberikan kepada debitur debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah mulai dari 25% untuk plafon kredit sampai dengan Rp10 juta (6 bulan). Kemudian untuk plafon Rp10 juta - Rp500 juta, diberikan subsidi 6% selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya. Terakhir, untuk plafon Rp500 juta - Rp10 miliar sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan kedua.

Sementara itu, untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, UMKM yang memiliki kurang dari atau sama dengan Rp500 juta memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan tiga% selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan yang memiliki kredit Rp500 juta - Rp10 miliar diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper