Nasib Asuransi Bumiputera & Perintah 'Kosong' OJK

BPA AJB Bumiputera disebut memilih 'mengabaikan' perintah tertulis. Bagaimana reaksi Otoritas Jasa Keuangan dan kejelasan klaim nasabah AJB Bumiputera?

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memilih mengabaikan perintah tertulis No. S-13/D.05/2020 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 April 2020 lalu.

Perintah tertulis dari OJK ini sendiri memberi tenggat hingga 30 September 2020 bagi organ Rapat Umum Anggota (RUA) untuk melakukan sidang luar biasa menentukan nasib perusahaan. Sidang ini menentukan apakah nasabah yang juga pemilik perusahaan dalam bentuk usaha bersama memilih melanjutkan atau melikuidasi Asuransi Bumiputera. 

Konten Premium Terbaru