Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Sah, Dana Pensiun Pekerja Bakal Jadi Terhambat

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa sejauh ini pemberi kerja memanfaatkan layanan dana pensiun untuk memenuhi kecukupan pesangon, melalui program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan omnibus law Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menghambat kinerja industri dana pensiun, seiring longgarnya ketentuan penyediaan dana bagi pekerja. Selain itu, besaran pesangon yang berkurang pun menjadi kekhawatiran besar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa sejauh ini pemberi kerja memanfaatkan layanan dana pensiun untuk memenuhi kecukupan pesangon, melalui program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Menurutnya, saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berlaku, secara prinsip para pekerja memang akan memperoleh pesangon tetapi nilainya menurun menjadi maksimal 25 kali upah, dari yang sebelumnya 32,2 kali upah. Pembayaran itu pun 19 kalinya ditanggung pemberi kerja dan 6 lainnya dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kalau [dana pensiun] itu hilang dikhawatirkan nanti pemberi kierja tidak membuat dana pensiun lagi, cukup pesangon saja. Dari segi industri dana pensiun, kalau DPPK diabaikan dan pesangon menjadi kurang pasti, pemberi kerja tidak akan concern lagi membuat dana pensiun untuk pekerjanya," ujar Bambang kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Dia menilai bahwa omnibus law itu 'menghindari' ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran pesangon sebesar 32,3 kali upah. Aturan itu pun dapat membuat beban dunia usaha berkurang karena nominal pesangon turut menurun.

Bambang menyayangkan keputusan itu, bahkan menilainya sebagai sesuatu yang salah. Omnibus law itu dikhawatirkan dapat mengurangi kesiapan tenaga kerja dalam memasuki masa pensiun, bahkan mungkin dapat mengurangi dana kelolaan industri dana pensiun.

"Ini kelihatannya sedikit-sedikit [UU 13/2003] mau dihindari, justru salah dan tidak pas. Harusnya yang dihilangkan itu apabila pekerja yang keluar di masa belum memasuki usia pensiun haknya jangan double," ujarnya.

Bambang pun memastikan bahwa para pekerja akan dirugikan jika sampai RUU Cipta Kerja mengurangi manfaat pensiun, karena kebutuhan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek saja belum cukup.

"Dana pensiun itu pada prinsipnya untuk mendidik karyawan membuat tabungan [untuk masa pensiunnya]," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper