Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Macet, Alasan QNB Gugat Pemilik Bosowa Rp7,1 Triliun?

Gugatan QNB telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan klasifikasi wanprestasi.
Kantor QNB (Qatar National Bank) di Doha, Qatar/albalad.co-Qatar News Agency
Kantor QNB (Qatar National Bank) di Doha, Qatar/albalad.co-Qatar News Agency

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilik PT Bosowa Corporindo disinyalir mendapat gugatan senilai US$484,42 juta atau setara Rp7,1 triliun dari Qatar National Bank Q.P.S.Q. karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar.

Sumber Bisnis menyebutkan proses gugatan masih sangat baru dilayangkan. Kedua pihak pun masih menunggu ketetapan lebih lanjut.

Dia tak menampik, gugatan yang bernilai sekitar Rp7,1 triliun tersebut terkait dengan kredit macet yang belum dapat dilunasi, yang mana beberapa pengurus Bosowa terlibat dalam penjaminannya.

"Soal gugatannya seperti yang telah tercantum dalam website resmi PN Jakarta Pusat. Pihak tergugat memiliki kewajiban utang yang belum dibayar dan kedua belah pihak belum menemukan titik temu," ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Adapun, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pihak tergugat antara lain Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini.

Nomor Perkara ini adalah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan klasifikasi wanprestasi.

Dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan pada tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atas akta-akta perjanjian.

Lalu, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat senilai US$352.906.689,53 untuk Fasilitas A dan US$131.512.474,23 untuk Fasilitas B ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran kepada penggugat.

Selain itu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini, menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet), dan memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini, serta menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Menanggapi gugatan QNB, Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa menyebutkan gugatan baru didaftarkan.

"Dan itu hal biasa dalam bisnis, tak ada corporate di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin.

Erwin pun menyebutkan siap menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.

"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," terang Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper