Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Mantan Dirut Jadi Tersangka dan Kredit Macet. BTN: Kinerja Tetap Solid

Pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM tersebut kini menjadi perkara hukum yang menyeret Mantan Dirut Bank BTN Maryono dengan dugaan kasus korupsi pemberian gratifikasi.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (6/10)./Istimewa
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (6/10)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah membentuk pencadangan lebih tinggi pada fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putra Mandiri senilai Rp117 miliar yang saat ini masuk kolektibilitas 5 atau berstatus macet. Dengan begitu, perseroan memastikan kinerja bank akan tetap solid.

Seperti diberitakan, pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM tersebut kini menjadi perkara hukum yang menyeret Mantan Dirut Bank BTN Maryono. Usai menjalani pemeriksanaan, Kejaksaan Agung menetapkan Maryono sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi.

Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman menyampaikan kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014, sedangkan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013. Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," terang Ari dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/10/2020).

Terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyatakan menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN sebagai tersangka.

"Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah" imbuhnya.

Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya. "Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.

Ari menuturkan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement).

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025," kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper