UU Cipta Kerja Sah, Perbankan Bersiap Menebar Kredit

Fungsi penghimpunan dana dan penyaluran kredit (intermediasi) perbankan diyakini akan terdongkrak seiring dengan terobosan dalam aturan Undang-undang Cipta Kerja.

Bisnis.com, JAKARTA - Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan intermediasi perbankan sepanjang tahun berjalan hanya bergerak tipis. Pertumbuhan kredit per Agustus naik 1,04 persen, sementara rasio kredit bermasalah terdongkrak hingga 3,22 persen.

Meski di bawah aturan OJK yakni kredit bermasalah maksimal 5 persen, namun angka ini lebih karena kelonggaran otoritas dengan mengizinkan restrukturisasi dicatat sebagai kredit lancar, bukan kondisi riil nasabah.

Konten Premium Terbaru