Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Surat Edaran Baru, BPJS Bakal Wajib Laporkan Rencana Bisnis

Dalam salinan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Rencana Bisnis BPJS yang diperoleh Bisnis, anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa aturan itu berlaku bagi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan surat edaran terkait rencana bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Aturan itu akan melengkapi pelaporan dua BPJS ke otoritas dari yang sebelumnya berupa rencana kegiatan dan anggaran tahunan atau RKAT.

Dalam salinan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Rencana Bisnis BPJS yang diperoleh Bisnis, anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa aturan itu berlaku bagi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dia menjabarkan bahwa rencana bisnis itu paling sedikit memuat tujuh poin yang terdiri dari ringkasan eksekutif; evaluasi kinerja periode sebelumnya; visi, misi, dan sasaran strategi; kebijakan dan rencana manajemen; proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; proyeksi rasio dan pos tertentu; serta informasi lainnya.

Menurut Riswinandi, pelaporan sebelumnya yang berupa RKAT akan tercantum dalam poin ringkasan eksekutif yang memuat pokok-pokok dari rencana kegiatan itu. Otoritas akan memperhatikan sasaran strategis BPJS dalam satu tahun dan lima tahun, indikator kinerja utama, serta target kinerja tahunan.

Otoritas mengatur bahwa BPJS Kesehatan harus mencantumkan rencana penyelenggaraan program dana jaminan sosial dan rencana program BPJS sebagai badan. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mengelola dua pos dana, yakni dana jaminan sosial dan dana badan.

"Rencana kegiatan untuk BPJS Ketenagakerjaan meliputi rencana penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja [JKK], Jaminan Hari Tua [JHT], Jaminan Pensiun [JP], dan Jaminan Kematian [JKm]," tulis Riswinandi dalam draft yang diterima Bisnis itu.

BPJS pun perlu mencantumkan rencana permodalan, pendanaan, pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, serta pengembangan organisasi, sumber daya manusia dan teknologi informasi.

Laporan-laporan itu akan diikuti oleh laporan realisasi rencana bisnis dan pengawasan rencana bisnis. Seluruh laporan tersebut disampaikan kepada pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di otoritas secara langsung dan daring (online).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa RSEOJK Rencana Bisnis BPJS tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 24/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB). Aturan tersebut berlaku bagi seluruh sektor, termasuk asuransi sosial.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang merupakan asuransi sosial turut berada di bawah pengawasan OJK. Namun, sejauh ini otoritas tidak banyak 'muncul ke publik' terkait pengawasan BPJS seperti halnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan beberapa kementerian.

"RSEOJK Rencana Bisnis BPJS disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK 24/2019," ujar Sekar kepada Bisnis, Senin (12/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper