Nasabah Jiwasraya, 'Digantung' Hukuman Seumur Hidup dan Penantian Cairnya Klaim

Meski sebagian terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah divonis penjara seumur hidup, tetapi klaim para nasabahnya tidak serta merta langsung cair. Hal apa yang menjadi penghambat realisasi hak ini?

Bisnis.com, JAKARTA – Empat terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (12/10/2020).

Keempat terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Konten Premium Terbaru