Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Faktor Daya Tarik Pasar, Jasindo Belum Lirik Produk Unit-Linked

OJK sedang menyusun aturan unit-linked di mana asuransi umum bisa memasarkan produk ini. Namun, Jasindo menyatakan belum tertarik.
Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)./Dok. Asuransi Jasindo
Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)./Dok. Asuransi Jasindo

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan bahwa pasarnya belum memiliki daya tarik terhadap nilai tambah investasi, sehingga perseroan belum akan mengembangkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked.

Direktur Utama Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa perseroan telah memperoleh informasi terkait penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang PAYDI atau unit-linked. Aturan itu memberikan ruang bagi asuransi umum untuk menjual unit-linked.

Didit menilai bahwa terdapat dua jenis produk asuransi umum yang dapat dikaitkan dengan investasi, yakni asuransi kesehatan dan kecelakaan diri (personal accident). Namun, kedua produk itu baru dapat dibentuk menjadi unit-linked jika memiliki masa pertanggungan minimal lima tahun.

"Mengingat keduanya adalah produk tahunan, Jasindo masih belum melihat daya tarik pasar atau pelanggan dari nilai tambah investasinya. Jadi, sementara Jasindo belum mempersiapkan PAYDI," ujar Didit kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Syarat minimal masa pertanggungan itu berkaitan dengan karakteristik unit-linked yang memberikan manfat investasi. Produk itu biasanya dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang, terlebih untuk polis yang memiliki profil risiko menengah dan tinggi.

Produk unit-linked telah menjadi portofolio utama di industri asuransi jiwa yang pada dasarnya merupakan produk jangka panjang. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa unit-linked telah mencakup 63,1 persen dari total polis asuransi jiwa pada 2019.

Produk itu pun akan dapat dijual oleh industri asuransi jiwa seiring sedang disusunya RSEOJK tentang unit-linked yang ditetapkan oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi.

"Perusahaan yang memasarkan PAYDI hars memenuhi ketentuan permodalan paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, dan paling sedikit Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi," tulis Riswinandi dalam draft SEOJK yang diperoleh Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper