Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dia! Daftar Program Asabri yang Dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemindahan program itu diatur oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015.
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pemindahan empat program asuransi dan dana pensiun dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Pemindahan program itu diatur oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (29/9/2020).

Jokowi menetapkan dalam Pasal 57A PP 54/2020 bahwa terdapat pemindahan pengelolaan program pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.

"Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029," tertulis dalam PP 54/2020.

Keputusan Jokowi itu merujuk kepada Pasal 2 PP 102/2015 mengenai cakupan asuransi sosial bagi para prajurit. Program itu meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan program pensiun.

PP 102/2015 mengatur bahwa program THT, JKK, dan JKm diberikan kepada prajurit, anggota Polri, PNS dan calon PNS Kementerian Pertahanan, PNS dan calon PNS Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan dan Polri.

Baca Juga :

Program THT memberikan sejumlah manfaat yang tercantum dalam Pasal 5, meliputi tabungan asuransi dan nilai tunainya, serta biaya pemakaman peserta pensiunan, istri atau suami, dan anaknya. Iuran THT berasal dari para prajurit dan pemerintah selaku pemberi kerja.

Sementara itu, Program JKK memberikan manfaat perawatan dan/atau santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja, kecelakaan di tempat kerja, dan/atau penyakit akibat kerja.

Program JKm memberikan manfaat berupa santunan kematian sekaligus, uang duka wafat, dan biaya pemakaman. Terdapat pula manfaat beasiswa untuk maksimal dua anak peserta JKm dengan nominal Rp15 juta per orang.

Adapun, program pensiun diberikan kepada prajurit, anggota Polri, PNS dan calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan calon PNS Polri. Manfaat dari program itu berupa jaminan pensiun dan nilai tunai iuran pensiun.

Jokowi mengatur dalam Pasal 57A ayat (2) bahwa pengalihan program itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui, pemindahan program pensiun ke BP JAMSOSTEK sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS.

UU tersebut mengatur bahwa sejumlah program dari Asabri dan PT Taspen (Persero) harus dialihkan ke BP JAMSOSTEK. Pengalihan program dari kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu harus dpalingilakukan lambat pada 2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper