Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumiputera Terancam Sanksi Pidana jika Tak Penuhi Perintah OJK

Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK bernomor S-35/D.05/2020 dengan keterangan waktu Kamis (1/10/2020).
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta/Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adanya ketentuan pidana jika Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tidak melaksanakan perintah tertulis, salah satunya mengenai pembentukan Rapat Umum Anggota atau RUA.

Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK yang diperoleh Bisnis bernomor S-35/D.05/2020 dengan keterangan waktu Kamis (1/10/2020). Surat bertajuk Perintah Tertulis itu disampaikan oleh otoritas kepada RUA Bumiputera, atau yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjelaskan bahwa otoritas sudah memberikan perintah tertulis kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera untuk memproses pembentukan RUA.

Otoritas menugaskan komisaris dan direksi perseroan untuk membentuk panitia pemilihan peserta RUA, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019. Pembentukan panitia sudah diperintahkan sejak PP tersebut terbit, tetapi hingga kini belum kunjung terdapat realisasi dari pihak Bumiputera.

"Dalam rangka melaksanakan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang 21/2011 tentang OJK, kepada RUA diperintahkan wajib mendukung dan tidak menghambat proses pembentukan RUA melalui panitia pemilihan peserta RUA," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Kamis (15/10/2020).

OJK pun menegaskan bahwa terdapat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menghambat atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari otoritas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 dan 53 UU 21/2011.

"Terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis," tulis Risiwnandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper