Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pensiun Bakal Dipindah ke BP Jamsostek, Ini Respon Komisaris Asabri

Aturan itu mengatur sejumlah perubahan manfaat yang diperoleh para prajurit, dan di penghujung aturan terdapat kewajiban pemindahan sejumlah program ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029.
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di Jakarta./Bisnis-Dedi Gunawan
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di Jakarta./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisaris PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menyatakan bahwa perseroan harus siap jika harus memindahkan programnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Komisaris Utama Asabri Ida Bagus Purwalaksana menjelaskan bahwa perseroan harus siap melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.

Aturan itu mengatur sejumlah perubahan manfaat yang diperoleh para prajurit, dan di penghujung aturan terdapat kewajiban pemindahan sejumlah program ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029. Menurut Purwalaksana, perseroan harus memenuhi amanat itu jika sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Siap tidak siap, itu memang harus kami [Asabri] laksanakan karena sudah menjadi amanat dari pemerintah. Siap tidak siap harus siap," ujar Purwalaksana kepada Bisnis, Kamis (15/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa pasti terdapat kesulitan jika proses pemindahan itu resmi berlangsung. Dia mencontohkan pemindahan program asuransi kesehatan dari PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan yang memerlukan waktu penyesuaian.

Menurut Purwalaksana, akan terdapat tantangan dari aspek teknis maupun birokrasi. Namun, hal tersebut perlu diselesaikan bersama-sama oleh Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah.

"Setahun dua tahun akan ada waktu penyesuaian, tidak otomatis berjalan lancar. Apalagi [pengelolaan asuransi dan dana pensiun prajurit] sudah lama di sini [Asabri]," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan itu.

Purwalaksana menjelaskan bahwa saat ini belum terdapat pembahasan antara jajaran direksi dengan komisaris terkait pemindahan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena baru terdapat perubahan susunan komisaris pada Selasa (15/9/2020).

Adapun, Direktur Utama Asabri R. Wahyu Suparyono menjelaskan bahwa saat ini perseroan sedang melakukan proses uji materiil Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS. Aturan itu berisi kewajiban Asabri untuk memindahkan sejumlah programnya ke BPJS Ketanagkerjaan paling lambat 2029.

"Apabila uji materiil diterima oleh Mahkamah Konstitusi [MK], maka otomatis Pasal 57A PP 54/2020 [tentang pemindahan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan] akan gugur pula," ujar Wahyu kepada Bisnis, Kamis (15/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper