Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Nagari Restrukturisasi Kredit Rp2,079 Triliun dari 9.802 Nasabah

Ribuan debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau Bank Nagari yang terdampak Covid-19 telah memanfaatkan program restrukturisasi kredit dengan total nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp2,079 triliun.
Bank Nagari./JIBI
Bank Nagari./JIBI

Bisnis.com, PADANG - Ribuan debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau Bank Nagari yang terdampak Covid-19 telah memanfaatkan program restrukturisasi kredit dengan total nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp2,079 triliun.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra mengatakan tercatat dari Maret hingga akhir September 2020 ada sebanyak 9.802 debitur yang telah memanfaatkan program tersebut.

"Program restrukturisasi kredit ini diberikan kepada debitur yang terdampak Covid-19. Karena memang Covid-19 telah mengganggu perekonomian para UMKM," katanya ketika dihubungi Bisnis di Padang, Jumat (16/10/2020).

Dia menjelaskan ada sejumlah kategori debitur yang dapat memanfaatkan program restrukturisasi tersebut, seperti UMKM, ritel, konsumer, korporasi menengah.

Tidak hanya itu, debitur di sektor pariwisata juga menikmati manfaat dari program itu yakni transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan pertanian dan pertambangan.

"Jadi yang memanfaatkan program itu baik kredit produktif maupun konsumtif yang swasta, bisa mendapatkannya," ucap Chandra.

Dia memaparkan adapun skema restrukturisasi yang disiapkan di antaranya perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran pokok baik sebagian maupun seluruhnya. Kemudian, penundaan pembayaran bunga sebagian maupun seluruhnya.

Serta skema lainnya dimana semuanya disesuaikan dengan kondisi usaha debitur yang terdampak Covid-19 dengan jangka waktu maksimal sampai Maret 2021.

Ada yang jangka waktu 6 bulan, 9 bulan atau 1 tahun pada Maret 2021 itu. Dan pelaksanaan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 juga diminta harus hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Untuk diketahui bahwa program restrukturisasi itu merupakan arahan dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan tentang stimulus perekonomian tentang dampak Covid-19.

Stimulus perekonomian di maksud itu adalah berupa kebijakan restrukturisasi kredit perbankan terhadap sektor usaha yang terdampak langsung maupun tidak langsung.

Hal ini melihat pada kondisi pandemi Covid-19 yang telah mengusik sendi perekonomian baik perusahaan besar maupun perekonomian di segmen UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper