Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Penuhi Aturan, OJK Bekukan Nasorasudha Mega Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Nasorasudha Mega Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015.

Beleid itu mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Pasal tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," tulis OJK dalam pengumuman, dikutip Sabtu (17/10/2020).

Dalam waktu yang bersamaan, OJK juga membekukan membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk. karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 46 ayat 1, Pasal 64 ayat 1, Pasal 79 ayat 1, dan Pasal 85 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper