Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Menanti RUU Perlindungan Data Pribadi

Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, delik aduan mengenai penyalahgunaan data akan lebih kuat secara hukum dan dapat memberi efek jera yang lebih hebat bagi orang-orang yang mempermainkan data pribadi konsumen.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan demi mendorong penindakan pelanggaran di sektor teknologi jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan di tengah perkembangan teknologi jasa keuangan ada risiko siber (cyber risk) dan risiko perlindungan konsumen, terutama masalah penyalahgunaan data pribadi.

Namun, ungkap Wimboh, selama ini penanganan yang bisa dilakukan masih terbatas karena banyak delik aduan terkait data pribadi yang tidak masuk dalam delik pidana sehingga skala penanganannya tidak maksimal. 

“Ini harus kita tangani dan kita enforce, apabila melanggar ketentuan dan melanggar UU bisa kita bawa dalam skala penanganan yang lebih massif, terutama kami menyambut baik apabila UU Perlindungan Data Pribadi ini segera diselesaikan,” ujar Wimboh dalam sesi webinar Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 yang diadakan secara virtual, Senin (19/10/2020).

Dia menilai dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi maka delik aduan mengenai penyalahgunaan data akan lebih kuat secara hukum dan dapat memberi efek jera yang lebih hebat bagi orang-orang yang mempermainkan data pribadi konsumen.

Adapun, selama ini OJK terus melakukan penindakan terhadap lembaga-lembaga yang tidak berizin yang mengeluarkan produk ilegal sehingga merugikan masyarakat. Otoritas juga terus menggalakkan literasi dan edukasi kepada konsumen.

Wimboh mengatakan proses penegakan tersebut akan lebih mudah dilakukan melalui teknologi dan digitalisasi, seiring dengan adopsi digital bagi sektor jasa keuangan termasuk pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper