Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI dan OJK Sepakati Penguatan Proses Pinjaman Dana ke Bank

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Senin (19/10/2020) di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan.

Hal tersebut tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)”.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Senin (19/10/2020) di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dan tata kelola yang baik," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dikutip dalam rilis, Selasa (20/10/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

“Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat 1) prapermohonan; 2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; 3) penyampaian informasi persetujuan permohonan; 4) pengawasan terhadap bank penerima; dan 5) pelunasan serta eksekusi agunan.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper