Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Setop 195 Investasi Bodong, dari Modus MLM Sampai Koperasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut praktik investasi bodong kian menjamur setiap tahunnya dengan aneka modus operandi baru. Hingga September 2020, OJK teleh menyetop 195 entitas investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com,JAKARTA— Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan investasi ilegal kian menjamur setiap tahunnya. Sejauh ini, OJK telah menyetop hampir 200 kegiatan investasi bodong, mulai dari modus MLM (multi level marketing) hingga koperasi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan perkembangan investasi ilegal yang ditangani oleh SWI semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, ada 79 entitas investasi ilegal.

Tahun berikutnya, entitas investasi ilegal yang ditangani bertambah menjadi 106 dan masuk fintech lending ilegal atau pinjaman daring ilegal sebanyak 404. Pada 2019, SWI menangani sekitar 442 entitas investasi ilegal. 

“Tahun ini, sampai dengan September 2020, ada 195 entitas investasi ilegal yang dihentikan oleh SWI disamping pegadaian ilegal dan fintech lending ilegal,” ujarnya dalam rangkaian seminar Capital Market Summit & Expo 2020, Kamis (2/10/2020).

Tongam mengatakan fintech lending ilegal memiliki permasalahan tersendiri. Pasalnya, masyarakat membutuhkan uang tetapi tidak memiliki akses pembiayaan ke perbankan, keluarga, atau perusahaan pembiayaan.

“Akhirnya masuk ke fintech lending ilegal karena tidak perlu ada scoring atau penelitian know your customer di sana,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa investasi ilegal sangat beragam saat ini. Menurutnya, berbagai macam kegiatan yang ada di masyarakat dilaporkan ke SWI.

“Termasuk arisan online, periklanan, multi level marketing, dan kegiatan berkedok koperasi. Sepanjang ada kegiatan yang menyangkut uang dan merugikan masyarakat dan didefinisikan sebagai investasi ilegal,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper