Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freelance Tidak Bisa Ajukan Pinjaman? Ini Kata WOM Finance

Raymond Adiwianto, Business Development Division Head WOM Finance mengatakan, ketika perusahaan memberikan pinjaman kepada seseorang yang dilihat bukan profesinya, apakah seorang freelance, presiden direktur atau lainnya.
Petugas melayani nasabah di kantor PT Wahana Ottomitra Tbk. (WOMF), Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani nasabah di kantor PT Wahana Ottomitra Tbk. (WOMF), Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja lepas (freelance) sering kali ragu untuk mengajukan pinjaman untuk membeli motor ataupun modal usaha. Pasalnya, freelance memiliki penghasilan yang sangat fluktuatif.

Lantas, benarkah pekerja lepas tidak bisa mengajukan pinjaman pembiayaan? Raymond Adiwianto, Business Development Division Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) mengatakan, ketika perusahaan memberikan pinjaman kepada seseorang yang dilihat bukan profesinya, apakah seorang freelance, presiden direktur atau lainnya.

“Yang dilihat ialah apakah orang itu memang bisa atau enggak kita berikan pinjaman. Tidak perlu khawatir freelance atau saya ini usaha toko klontong, diajukan saja, nanti akan dipelajari case by case,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Dia melanjutkan, saat ini WOM Finance memberikan pinjaman dengan jaminan BPKB motor atau mobil. Pinjaman itu dapat digunakan untuk kegiatan produktif seperti usaha ataupun konsumtif seperti untuk biaya kuliah atau lainnya.

“Terkait kriteria peminjam, sebenarnya ketika Anda membayar tepat waktu, di mana pun itu, menjadi salah satu pertimbangan. Kedua, balik lagi kepada kemampuan membayar cicilan, idealnya itu sepertiga dari pendapat, itu yang sehat,” tambahnya.

Adapun, WOM Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang memiliki beragam produk untuk pembiayaan dengan fokus utama pada pembiayaan kendaraan. Produk andalan WOM Finance ialah Mobilku dan Motorku, pembiayaan multiguna jasa, termasuk untuk pembiayaan motor dan mobil baru dan lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper