Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pailit, AIA Financial: Kami Tak Ada Kewajiban Terhutang pada Mantan Agen

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhutang kepada dua mantan tenaga pemasar perseroan yakni Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata. Tuduhan dari keduanya pun dinilai tidak berdasar dan tidak benar.
AIA Financial/Reuters-Bobby Yip
AIA Financial/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, JAKARTA — PT AIA Financial menyatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban terhutang kepada dua orang mantan tenaga pemasarnya, yang mengajukan gugatan kepailitan perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan masih berjalan sehingga kasusnya belum inkracht.

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhutang kepada dua mantan tenaga pemasar perseroan yakni Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata. Tuduhan dari keduanya pun dinilai tidak berdasar dan tidak benar.

Rista pun menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Permohonan tersebut tidak dapat diajukan oleh pihak lainnya yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan UU, termasuk Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata," ujar Rista dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Jumat (30/10/2020).

AIA pun menyatakan akan mempercayakan penyelesaian permasalahan antara para pihak sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Rista, pihaknya pun mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.

Kenny dan Jethro menggugat AIA ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu Gugatan itu termaktub di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp37 miliar dan kepada Jethro Rp35 miliar. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.

“Guna mencari keadilan yang belum di­dapatkan selama ini, yaitu Kenny Rp1,9 miliar dan Jethro Rp690 juta,” ujar Patar.

Pada Agustus 2020, Bisnis mencatat bahwa Kenny pernah melaporkan AIA Financial ke Bareskrim Polri. Namun, hal tersebut menjadi kontras dengan kondisi AIA Financial yang masuk ke jajaran perusahaan asuransi jiwa dengan pangsa pasar terbesar ke-4 dari 15 perusahaan asuransi jiwa dengan pendapatan premi terbesar di Tanah Air pada kuartal II/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper