Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Recapital, Ini Alasannya

Menurut Anggar, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020, perusahaan asuransi umum tersebut telah resmi tak memiliki izin. Perusahaan yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman nomor 55, Jakarta itu pun tidak bisa lagi beroperasi.
Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id
Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital pada pekan lalu, menindaklanjuti sanksi pembatasan kegiatan usaha yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Pencabutan itu disampaikan otoritas melalui pengumuman resmi bernomor PENG-50/NB.1/2020. Pada Selasa (19/10/2020), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini mengumumkan bahwa izin usaha Asuransi Recapital dicabut.

Menurut Anggar, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020, perusahaan asuransi umum tersebut telah resmi tak memiliki izin. Perusahaan yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman nomor 55, Jakarta itu pun tidak bisa lagi beroperasi.

"Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai Perusahaan Asuransi Umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU]," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis.

Adapun, sanksi PKU tersebut dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.

OJK pun melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.

Selain itu, menurut Anggar, otoritas menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan. Manajemen pun harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

"Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham [RUPS] paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi," tertulis dalam pengumuman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper