Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menyoal Kesiapan Industri Asuransi Hadapi AFAS

Saat ini terjadi kesenjangan kondisi industri asuransi di antara negara anggota Asean. Dengan adanya standardisasi diploma asuransi diharapkan dapat membantu pertumbuhan industri di masing-masing negara maupun di tingkat kawasan.
Dody A.S Dalimunthe / Ariyanti Suliyanto
Dody A.S Dalimunthe / Ariyanti Suliyanto

Asuransi adalah high regulated industry. Sumber daya manusia (human capital) adalah modal utama yang sangat berpengaruh di samping modal finansial dan teknologi.

Untuk itu diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi kerja bidang perasuransian yang menjadi acuan bagi semua pihak terkait, yaitu regulator, penyelenggara pendidikan dan pelatihan, serta asosiasi perasuransian melalui lembaga sertifikasi profesi

Pada 2011 Biro Perasuransian Kementerian Keuangan menyusun grand design Edukasi Asuransi Indonesia dengan melibatkan Dewan Asuransi Indonesia, asosiasi-asosiasi industri perasuransian, asosiasi aktuaria dan akademisi.

Dari sini kemudian lahirlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk bidang perasuransian yang dijadikan acuan oleh semua pihak agar SDM perasuransian Indonesia mampu bersaing secara nasional dan global melalui pengakuan dan penyetaraan dengan kompetensi di negara-negara lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sedang merampungkan rencana induk Arsitektur Industri Perasuransian Indonesia di mana terdapat dua elemen penting pengembangan kompetensi SDM asuransi, yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM untuk mendukung penguatan industri dan pemanfaatan infrastruktur teknologi untuk mendorong inovasi produk, proses bisnis, dan akselerasi transformasi digital.

Data OJK per Juli 2020 mencatat jumlah perusahaan asuransi di Indonesia tertinggi di Asean yaitu 134 perusahaan, terdiri dari 54 perusahaan asuransi Jiwa, 74 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi. Ada pula 228 perusahaan pendukung jasa asuransi, yaitu pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi. Dapat dibayangkan betapa besar peluang kerja di industri perasuransian yang membutuhkan SDM kompeten.

Dalam kaitan itu kita mengenal istilah Diploma Asuransi yaitu sertifikat yang diberikan baik oleh lembaga pendidikan formal maupun lembaga sertifikasi profesi untuk menunjukkan bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu program pendidikan dan pernyataan kompetensi atau sertifikasi tenaga kerja asuransi.

Standardisasi SDM mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualifications Framework Bidang Perasuransian. KKNI memiliki sembilan jenjang kualifikasi dari level 1 yang terendah sampai yang tertinggi level 9.

Di lingkup Asean terdapat kerja sama integrasi ekonomi di bidang jasa yang dinamakan Asean Framework Agreement on Services (AFAS). Disepakati pada 1995 di Bangkok, Thailand. Dari sinilah dimulai liberalisasi perdagangan jasa di kawasan Asean dengan maksud meningkatkan daya saing para penyedia jasa dan memperlancar arus jasa.

Untuk dapat memaksimalkan keuntungan dari perjanjian tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian mengesahkan AFAS tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement On Services.

AFAS ini selanjutnya akan menjadi dasar dari Asean Trade in Services Agreement (ATISA) yang merupakan perjanjian bidang jasa lebih komprehensif, transparan dan predictable. Momentum Asean memasuki ATISA diharapkan menjadi era kebangkitan perekonomian Indonesia di era digital ekonomi.

Menyikapi lahirnya AFAS, negara-negara Asean merumuskan standar Diploma Asuransi Asean bagi tenaga kerja asuransi sebagai upaya penguatan daya saing industri asuransi yang dipelopori oleh Dewan Asuransi Indonesia, Singapore College of Insurance, The Malaysian Insurance Institute, Insurance Institute for Asia and The Pacific (Filipina) dan Thailand Insurance Institute. Standar yang dirumuskan mengacu kepada Asean Qualification Reference Framework (AQRF) dan disepakati para regulator terkait pada 2015.

Saat ini terjadi kesenjangan kondisi industri asuransi di antara negara anggota Asean. Dengan adanya standardisasi diploma asuransi diharapkan dapat membantu pertumbuhan industri di masing-masing negara maupun di tingkat kawasan.

Salah satu tantangan dalam penyetaraan standar tersebut adalah adanya paradigma industri yang hanya fokus di negaranya sendiri. Padahal, berlakunya free flow of skill labor dapat memberikan ancaman bagi negara yang SDM-nya kurang kompetitif.

Di sisi lain hal itu adalah peluang dalam mendorong transfer ilmu dan teknologi dari satu negara ke negara lainnya melalui aliran tenaga kerja asuransi. Target peluncuran Diploma Asuransi Asean yang disusun sebagai konsensus bersama ini direncanakan pada pertengahan 2021.

Setelah melalui beberapa kajian maka acuan kepada AQRF adalah cara yang fair dalam melakukan gap analysis jenjang kualifikasi oleh negara-negara Asean. Endorsement dari regulator juga menambah keyakinan penggunaan AQRF sebagai referensi. Dengan semangat Asean dan dukungan penuh dari regulator, Indonesia siap ambil bagian dalam mewujudkan Asean Insurance Diploma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper