Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peretasan Data Fintech Cermati.com, BI: Masih Kami Teliti

Terkait insiden peretasan data pengguna, cermati.com telah diminta untuk segera melalukan penjelasan incidence response kepada regulator.
Ilustrasi kejahatan siber/Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi kejahatan siber/Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menyatakan mereka masih meneliti insiden peretasan yang menimpa platform teknologi finansial cermati.com.

“Masih kami teliti, Mudah-mudahan segera ada kejelasan, pesan saya sementara itu,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/11/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Bank Indonesia mengimbau agar penyelenggara terus upayakan perlindungan data nasabah.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah angkat suara terkait insiden peretasan data pengguna yang menimpa perusahaan rintisan berbasis finansial teknologi (fintech) tersebut.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa cermati.com telah diminta untuk segera melalukan penjelasan incidence response kepada OJK.

“Cermati.com ini masih dalam tahap review regulatory sandbox Inovasi Keuangan Digital yang tercatat di OJK,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (2/11/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa regulatory sandbox merupakan pengujian yang dilakukan OJK untuk mengukur keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, teknologi, dan tata kelola penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD).

“Tahapan ini juga akan menentukan apakah penyelenggara IKD dapat direkomendasikan atau tidak untuk ke tahap pendaftaran atau perizinan. Dalam proses ini OJK telah memerintahkan cermati.com untuk segera memperbaiki keamanannya dan kami akan monitor perkembangannya sebagai pertimbangan kelayakannya untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak,” ujarnya.

Terkait dengan perlindungan konsumen, dia mengimbau konsumen segera melaporkan ke OJK jika mengalami kerugian oleh lembaga jasa keuangan (LJK) yang diawasi OJK.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi yang mengacu pada aturan perlindungan konsumen diantaranya, POJK 1/POJK.07/2013,” ujarnya.

Namun, dia mengatakan bahwa saat ini keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang masih dibahas oleh Pemerintah dan DPR menjadi aturan yang makin menjadi urgensi.

“Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi sangatlah penting agar menjadi rujukan utama perlindungan data tersebut dan ada sanksi pidananya,” katanya.

Sekedar catatan, perusahaan startup yang bergerak di bidang teknologi keuangan ini terdaftar di Bank Indonesia dan tercatat di OJK dengan no. S-85/MS.72/2019 serta didukung oleh PT Fokus Solusi Proteksi dengan no KEP-125/D.05/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper