Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK: Jangan Ada Investasi Bodong Lagi!

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta kepala OJK di daerah-daerah untuk ikut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming investasi bodong.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menyampaikan sambutan peresmian kantor baru OJK NTB di Mataram, Senin (9/11/2020). /Bisnis-Hendri T. Asworo
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menyampaikan sambutan peresmian kantor baru OJK NTB di Mataram, Senin (9/11/2020). /Bisnis-Hendri T. Asworo

Bisnis.com, MATARAM - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan bahwa jangan ada lagi investasi bodong yang meresahkan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Wimboh saat melakukan  peresmian kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Senin (9/11/2020). 

"Dengan gedung baru diharapkan tidak ada lagi investasi bodong ya Pak Farid (Farid Faletehan, Kepala OJK NTB) di NTB, penabung tambah banyak, pembiayaan wakaf mikro tambah lagi. Itu diharapkan OJK," ujar Wimboh dalam acara peresmian itu.

Dia meminta kepala OJK memberikan pemahaman kepada masyarakat di daerah masing-masing dengan mengandalkan sosialisasi sesuai dengan kearifan lokal.

"Apalagi NTB kata orang harus istiqomah. Bank mikro jangan tertarik hal-hal tidak umum. Misal ivestasi margin 20%, enggak ada itu. Kalau perlu disitir ayat-ayat (menolak investasi ilegal). Enggak perlu pake kata-kata sulit. Jangan terpancing investasi tinggi. Pasti bohong," terangnya. 

Lebih lanjut, Wimboh menyampaikan tidak perlu menunggu investasi ilegal berkembang. Bahkan, sambungnya, apabila ada tanda-tanda segera ditutup dan diganjar sanksi. 

Dia pun meminta masyarakat apabila saat ini ada kasus investasi ilegal, dirinya akan turun langsung dan akan menindak para pelakunya. 

"Kalau sekarang ada, kasih tahu, Kami akan langsung turun. Kasus MLM itu sudah beres (di NTB). Enggak ada lagi. Pasti kami kasih sanksi. Kalau ada kasih tahu sekarang, saya proses. Banyak contoh yang sudah kami proses," jelasnya.

Sejak 2018 sampai Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 2.923 financial technology ilegal. Pada Oktober saja Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Wimboh menambahkan agar masyarakat diarahkan untuk mengakses pembiayaan mikro untuk mendapatkan bunga rendah atau setara 3 persen dalam setahun. Saat ini dana yang disalurkan mencapai Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper