Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Maybank, Ini Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Sepanjang 2020

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, setidaknya ada empat kasus pembobolan dana nasabah bank sepanjang tahun ini.
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini kasus pembobolan dana nasabah di perbankan kembali mencuat.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, setidaknya ada empat kasus pembobolan dana nasabah bank sepanjang tahun ini.

Tidak hanya alasan kejahatan siber, tetapi kasus ini juga terjadi karena oknum internal perusahaan.

Inklusi tetap menjadi sumber utama munculnya celah pembobolan. Namun, pihak perbankan pun diminta untuk melakukan perlindungan ekstra kepada para nasabahnya. Apalagi, bisnis bank berlandaskan kepercayaan antar perusahaan dan nasabah.

Apa saja kasus pembobolan dana nasabah bank yang terjadi sepanjang tahun ini? Mari kita simak:

Simpanan Winda Earl di Maybank 

Paling anyar, atlet e-sport Winda D. Lunardi alias Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna kehilangan dana yang disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. senilai Rp20 miliar.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menyebut bahwa Winda dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah.

Winda menyimpan Rp15 miliar, sedangkan ibunya Rp5 miliar. Hingga 2020, kata Joey, seharusnya uang yang ada di rekening telah mencapai Rp20 miliar. Namun, tabungan keduanya raib.

Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. Sewaktu dicek, rekening ibu Winda hanya ada dana Rp17 juta, sedangkan di rekening Winda hanya tersisa sisa Rp600.000.

Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial AT sebagai tersangka terkait hilangnya uang senilai Rp20 miliar tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa tersangka AT secara diam-diam menarik uang nasabahnya yang bernama Floletta sebesar Rp5 miliar dan Winda D. Lunardi sebesar Rp15 miliar tanpa izin dari nasabah.

Kemudian, kata Awi, uang tersebut ditransfer ke sejumlah teman tersangka untuk diputar dengan harapan mendapatkan keuntungan dari uang orang lain.

Sejauh ini, kata Awi, penyidik baru mendapatkan sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan milik tersangka AT yang dibeli dari uang hasil penggelapan tersebut. 

Adapun, pada Senin (9/11/2020), Maybank Indonesia menyelenggarakan konferensi pers terkait hilangnya uang nasabah tersebut bersama kuasa hukum perusahaan Hotman Paris Hutapea

Rekening Jenius Bank BTPN

Bermula dari untaian cuitan yang disampaikan oleh salah satu pengguna akun Twitter, sejumlah warganet ikut mengeluhkan pengalaman yang kurang menyenangkan yang dialami terkait rekening digital.

Cuitan tersebut ditulis oleh Adiyat Hanif Kautsar lewat akunnya, @adihanif92, pada Jumat (18/9/2020). Dia mengisahkan, kejadian pembobolan dialami oleh temannya yang bernama Anggita Wahyuningtyas dengan jumlah dana yang cukup besar yakni di atas Rp50 juta.

Pembobolan itu berawal dari adanya panggilan telepon dari pihak penipu yang seolah-olah bertindak sebagai call-center Jenius pada 7 September 2020. Isi dari panggilan telepon tersebut menyebutkan adanya pembaruan sistem dan ada penggantian kartu ATM. Korban memberitahukan data diri.

Hanya dalam hitungan menit, si pelaku sudah menyedot uang milik korban dan kemudiana mentransfernya ke rekening lain yang juga sama-sama Jenius atas nama Lutfi Putri Mardiana. Setelah dilacak ternyata pemilik rekening tersebut tinggal di Lampung dan mengaku rekeningnya sedang di-hack oleh orang yang tidak dikenal. Pada hari yang sama, uang hasil curian dari akun rekening Jenius milik Anggita sudah dipindahkan ke dua rekening lain.

Adiyat menyebutkan bahwa pembobolan rekening tersebut sudah diadukan kepada pihak BTPN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ke pihak polisi. 

Terkait hal tersebut, Digital Banking Head Bank BTPN Irwan S. Tisnabudi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan sistem keamanan berlapis untuk menjaga keamanan bertransaksi secara digital. Namun, dia mengingatkan bahwa pengguna juga perlu menjaga keamanan data-data seperti OTP, password, PIN dan data diri lainnya sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pengguna Jenius, lanjutnya, diharapkan berhati-hati terhadap tindakan untuk mendapatkan data-data pribadi melalui social engineering dan modus lainnya seperti phishing, smishing, dan vhishing yang dilakukan dengan mengatasnamakan Bank atau penyedia layanan keuangan lainnya.

BTPN pun menyatakan telah melakukan edukasi ke pengguna mengenai keamanan data dan bertransaksi secara offline dan online melalui email, artikel online, media sosial, push notification, hingga beragam kegiatan bersama komunitas.

Pembobolan Rekening Salah Satu Bank BUMN dan Grab

Bareskrim Polri menangkap 10 orang tersangka tindak pidana pembobolan rekening salah satu bank pelat merah dan akun layanan transportasi daring Grab pada Oktober 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa 10 tersangka telah berhasil membobol bank dan Grab dengan nilai mencapai Rp146 miliar.

Modus yang digunakan yaitu social engineering untuk mendapatkan One Time Password (OTP) nasabah bank, lalu mengambil alih akun Grab.

Argo mengungkapkan bahwa setelah tersangka berhasil mendapatkan OTP korbannya, kemudian pelaku melakukan pemindahan saldo dari rekening nasabah ke rekening tersangka usai mendapatkan akses akun bank.

Untuk take over akun grab, pelaku tidak hanya memindahkan saldo, tetapi juga melakukan pengaduan fiktif agar mendapat ganti rugi dari perusahaan Grab. Dari hasil kejahatannya ini, para tersangka sudah membeli mobil hingga rumah.

Pembobolan Rekening Ilham Bintang

Wartawan senior Ilham Bintang menjadi korban komplotan pembobol dana nasabah senilai Rp300 juta.

Pada 16 Januari 2020, Ilham melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Para pelaku yang terdiri dari 8 orang ditangkap di beberapa tempat. Pembobolan rekening itu berawal dari bocornya data SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu tersangka, Hendri, yang bekerja di Bank Perkreditan Rakyat Bintara Pratama Sejahtera, menjual data tersebut kepada tersangka lainnya, Desar.

Yusri Hendri menjual data tersebut kepada Desar dengan harga Rp 100 ribu per lembar. Berkas tersebut memuat informasi rinci mengenai data pribadi nasabah, jumlah uang di dalam rekening, hingga limit kartu kredit.

Dari data tersebut, Desar bersama Hendri dan dua pelaku lainnya memilih calon korbannya secara acak. Dia mengincar nasabah yang memiliki jumlah tabungan besar. Saat itu, pilihan mereka jatuh kepada Ilham Bintang.

Berbekal identitas lengkap Ilham Bintang di SLIK OJK, para pelaku kemudian membuat KTP palsu dengan dibantu tersangka lain bernama Jati Waluyo. KTP palsu itu memuat identitas Ilham Bintang, namun pada bagian foto diganti dengan wajah tersangka bernama Arman Yunianto.

Setelah membuat KTP palsu, Arman lantas mendatangi gerai Indosat di Bintaro X Change, Tangerang Selatan, bersama dua tersangka lain bernama Teti dan Wasno, pada 4 Januari 2020.

Kepada petugas gerai, tersangka Arman mengaku sebagai Ilham dan meminta pergantian kartu SIM untuk telepon genggamnya. Arman beralasan telepon genggamnya hilang sehingga memerlukan kartu SIM pengganti dengan nomor yang sama.

Di saat bersamaan, Desar terus memantau kondisi handphone milik Ilham yang tengah berada di Australia. Sebab, pergantian itu harus dilakukan saat kartu SIM Ilham tak aktif.

Setelah pergantian kartu SIM sukses, para pelaku dengan leluasa masuk ke dalam email pribadi Ilham dengan memanfaatkan fasilitas one time password (OTP).

Berbekal data nasabah dan email Ilham, komplotan tersebut lantas membobol rekening Ilham di dua bank, BNI 46, dan Commonwealth melalui aplikasi e-banking. Mereka menggunakan uang dalam rekening tersebut untuk berbelanja di toko online serta menarik tunai.

Atas kasus ini, Ilham menggugat menggugat PT Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perdata ganti rugi Rp100 miliar, pada Senin (2/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper