Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kasus Gagal Bayar Asuransi, Pemerintah Harus Beri Contoh Penanganan

Dosen Program MM-Fakuktas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler A. Marpaung menjelaskan bahwa kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi preseden buruk bagi pemerintah dalam mengelola bisnis pelat merah.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai harus memberikan contoh penanganan dari rentetan kasus gagal bayar asuransi yang ada, salah satunya dengan merealisasikan suntikan dana kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan menyelesaikan kondisi keuangannya.

Dosen Program MM-Fakuktas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler A. Marpaung menjelaskan bahwa kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi preseden buruk bagi pemerintah dalam mengelola bisnis pelat merah.

Menurutnya, kondisi keuangan Jiwasraya yang porak poranda membuat pemerintah harus bertanggung jawab, baik dalam menyelesaikan masalah keuangan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, hingga tanggung jawab kepada publik dengan menunjukkan langkah penanganan yang tepat.

"Di sinilah pentingnya pemerintah memberikan contoh kepada swasta, suntikan dana dari pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya misalnya harus direalisasikan," ujar Kapler kepada Bisnis, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, penanganan kasus Jiwasraya dapat menjadi momentum bagi negara dalam memberikan contoh untuk tunduk terhadap aturan perundangan yang dibuatnya sendiri. Hal tersebut menjadi penting karena terjadi tindak pidana korupsi di Jiwasraya yang menyebabkan krisis keuangan dan berujung gagal bayar.

Secara umum, Kapler menilai bahwa perusahaan-perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar harus melakukan upaya perbaikan dengan menyusun rencana kerja penyehatan keuangan. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Berdasarkan aturan itu, perusahaan asuransi harus memiliki rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120% dan ekuitas minimal Rp100 miliar setiap saat. Untuk mencapai kondisi sehat, menurut Kapler, diperlukan langkah aktif dari OJK kepada setiap perusahaan asuransi.

"Kalau sudah bicara memperbaiki tingkat RBC dan ekuitas kan umumnya hanya bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu pencapaian profit sesuai kekurangan atau penambahan modal dari pemegang saham. Nah, semua ini OJK yang paling mengetahuinya [upaya mana yang paling optimal]," ujar Kapler.

Dia menjelaskan bahwa diperlukan langkah serius untuk menyelesaikan berbagai masalah perasuransian yang ada. Saat ini, sejumlah perusahaan tercatat masih mengalami gagal bayar, seperti Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

"Kalau negara saja sulit dan lama menyehatkan Jiwasraya, jangan diharapkan swasta bisa disehatkan lebih cepat dari BUMN," ujar Kapler.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan bail in senilai Rp22 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG), yang sebelumnya bernama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Pencairan dana dilakukan bertahap, yakni Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022.

Dana itu akan digunakan untuk pembentukan perusahaan asuransi jiwa baru bernama IFG Life, yang saat ini masih dalam proses penyusunan izin di OJK. Nantinya, Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi polis ke IFG Life.

Restrukturisasi polis merupakan kontrak kesepakatan antara manajemen Jiwasraya dengan para nasabah yang bersedia. Polis nasabah itu akan disesuaikan besaran manfaatnya dan dipindahkan ke IFG Life, karena Jiwasraya tak lagi memiliki kekuatan dana untuk membayar klaim.

Sementara itu, hingga saat ini Bisnis belum memperoleh penjelasan terkait upaya penyehatan yang akan dilakukan oleh Bumiputera, WanaArtha Life, dan Kresna Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper