Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Qanun LKS Aceh, BNI Syariah Yakin Rampung Sesuai Jadwal

BNI Syariah terus bersinergi dengan induk usaha, yakni BNI, untuk memacu proses konversi dalam rangka menyukseskan implementasi Qanun LKS di Aceh.
Nasabah sedang melakukan transaksi pembelian Sukuk Ritel SR013 melalui kantor cabang BNI Syariah, Jumat (28/8)./bnisyariahrn
Nasabah sedang melakukan transaksi pembelian Sukuk Ritel SR013 melalui kantor cabang BNI Syariah, Jumat (28/8)./bnisyariahrn

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BNI Syariah optimistis konversi DPK dan pembiayaan dari induk usaha ke syariah bakal sesuai dengan target yang ditetapkan.

Corporate Secretary BNI Syariah Bambang Sutrisno mengatakan hingga Oktober 2020, konversi aset PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ke BNI Syariah yaitu terkait inbreng dalam rangka penerapan Qanun LKS telah mencapai 100 persen. Adapun, konversi DPK telah mencapai 50 persen, sedangkan konversi pembiayaan mencapai 30 persen.

"Harapannya, konversi DPK dan pembiayaan dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan," katanya, Senin (10/11/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan perseroan terus bersinergi dengan induk usaha yakni BNI untuk memacu proses konversi dalam rangka menyukseskan implementasi Qanun LKS di Aceh.

Pada pertengahan bulan lalu, BNI Syariah membuka 6 outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP), yang sebelumnya beroperasi sebagai BNI Konvensional. Pembukaan ini melengkapi pembukaan 6 outlet pada September 2020. Dengan demikian, saat ini BNI Syariah telah membuka sebanyak 19 KCP sebagai implementasi Qanun LKS.

Sebelumnya, tiga peserta merger bank syariah BUMN sepakat menargetkan konversi dalam rangka implementasi Qanun LKS di Aceh bakal selesai sebelum merger efektif atau 1 Februari 2021. Ketiganya yaknu PT Bank BRIsyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.

Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019, di mana lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak Qanun diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper