Bisnis.com, JAKARTA – Kasus hilangnya uang puluhan miliar rupiah milik Winda Lunardi, nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk., di bank swasta tersebut terus bergulir. Kini, pihak kuasa hukum Maybank membuka kemungkinan balik menggugat atlet e-sport itu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea melalui live Instagram @maybankid, Senin (9/11/2020).