Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Restrukturisasi Kredit Hampir Tembus Rp1.000 Triliun

Dari jumlah debitur yang direstrukturisasi, sebanyak 5,84 juta debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Walau secara nominal baki debet lebih rendah, namun mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Meski sempat menunjukkan perlambatan, permintaan restrukturisasi kredit kembali mengalami kenaikan. Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) realisasi restrukturisasi kredit hingga 26 Oktober 2020 mencapai Rp932,6 triliun yang mencakup 7,5 juta debitur.

Dari jumlah debitur yang direstrukturisasi, sebanyak 5,84 juta debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Walau secara nominal baki debet lebih rendah, namun mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM.

Secara rinci, akumulasi jumlah debitur restrukturisasi berasal dari non UMKM sebanyak 1,69 juta debitur atau setara 22% dari total debitur, sedangkan 78% sisanya berasal dari UMKM sebanyak 5,8 juta debitur. Adapun, secara akumulasi baki debet restrukturisais non UMKM mencapai Rp562,55 triliun atau setara 60%, sedangkan UMKM sebesar Rp369,83 triliun atau 40%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana menyampaikan jumlah restrukturisais kredit ini menjadi paling besar sepanjang sejarah.

"Restukturisasi kredit akan memberikan ruang yang lebih baik bagi nasabah dan bank untuk menata cash flow dan menata diri untuk menghadapi pandemi dengan tetap memenuhi kewajibannya kepada bank," katanya dalam webinar yang digelar Bisnis Indonesia bersama OJK bertajuk “Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi", Jumat (20/11/2020).

Adanya perpanjangan POJK 11/2020 sebagai antisipasi dampak Covid-19 berkelanjutan karena kasus Covid-19 masih terus bertambah. Dalam hal Covid-19 terus berlanjut dan POJK stimulus Covid-19 tidak diperpanjang, maka terdapat potensi kenaikan NPL dan CKPN yang dapat berdampak pada modal dan solvabilitas bank.

"Perpanjangan ini membuat sektor riil lebih percaya diri bahwa otoritas memberikan respon yang cukup cepat. Mereka yang membutuhkan waktu restrukturisasi karena akan berakhir di Maret 2021, ada kepastian mereka tetap berusaha," katanya.

Lebih lanjut, dia berharap agar angka kenaikan permintaan restrukturisasi kredit bisa semakin melandai dan kondisi para debitur bisa membaik seiring dengan proyeksi perbaikan pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper