Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan 9 Tahun OJK, Kilas Balik Fungsi Pengawasan Terintegrasi

Bisnis mencatat pembentukan OJK berkaitan dengan terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Hari ini, Minggu (22/11/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) genap berusia sembilan tahun.

Bisnis mencatat pembentukan OJK berkaitan dengan terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu.

Pembahasan UU Bank Indonesia terkait masalah konglomersi keuangan dengan membentuk Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK) telah terjadi sejak 2001, tetapi pembahahannya ditunda hingga 2010.

Kasus Bank Century yang terjadi pada 2008 silam pun ikut menjadi trigger yang mendorong pembentukan OJK menjadi sebuah kebutuhan.

Hingga pada akhirnya, lahir Undang-undang No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi cikal bakal pembentukan OJK.

Dalam beleid tersebut, OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selepas regulasi tersebut dibentuk, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sementara, pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan lembaga keuangan mikro pada 2015.

Perjalanan 9 Tahun OJK, Kilas Balik Fungsi Pengawasan Terintegrasi

Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Sembilan tahun berdiri, kini OJK kembali berhadapan dengan isu pengalihan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia.

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan ketidaksetujuannya jika terjadi pembubaran OJK. Burhan cenderung memilih jika dilakukan pengaturan ulang terhadap kelembagaan otoritas.

Pengaturan ulang yang dimaksud yakni menggabungkan OJK dengan BI, alih-alih membubarkannya. Dengan penggabungan tersebut, OJK tetap berada di bawah otoritas BI.

Nantinya, kepemimpinan pengaturan lembaga keuangan tetap berasal dari BI. OJK dipimpin oleh direksi-direksi yang berada dalam Bank Sentral.

Sementara itu, OJK memandang rencana perpindahan fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia merupakan ranah politik. Hingga saat ini, OJK mengaku masih melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan pihaknya masih berupaya melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui sejumlah relaksasi seperti yang tertuang dalam POJK 11/2020 maupun POJK 14/2020.

Kemudahan yang didapat sektor jasa keuangan maupun sektor riil merupakan wujud nyata OJK dalam konteks pengawasan terintgrasi dan memainkan peran nyata dalam stabilitas sistem keuangan.

Ryan menekankan pengawasan yang dilakukan tidak hanya pada ranah individual sektor. melainkan juga konglomerasi. Setidaknya data terakhir terdapat 48 konglomerasi keuangan atau grup, yang tidak hanya bergerak di bidang perbankan, tetapi juga asuransi, perusahaan pembiayaan, maupun sekuritas.

Menurutnya, apabila pengawasan sektor keuangan dan konglomerasi tidak berada dalam satu lembaga yang sama, potensi mis-komunikasi dan diskoordinasi maupun disharmonisasi berpeluang terjadi.

Apalagi kehadiran OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan berkaitan erat dengan krisis ekonomi 1998 yang pada saat itu memang dibutuhkan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.

"The beauty of pengawasan terintegrasi ya OJK ini. Sejak OJK berdiri sampai hari ini keseluruhan kondisi sistem keuangan masih terjaga dengan baik, dan perannya secara nyata tidak bisa dipungkiri karena dampak dan fungsi pengawasan yang berlaku terintegrasi," katanya.

Perjalanan 9 Tahun OJK, Kilas Balik Fungsi Pengawasan Terintegrasi

Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan penguatan kelembagaan memang lebih diperlukan alih-alih mengubah fungsinya. Seperti misalnya OJK yang pertama kali dibentuk karena alasan perlunya pengawasan terintegrasi.

Saat ini, lanjutnya, jumlah konglomerasi keuangan terus meningkat sehingga pengawasan terintegrasi memang perlu dilakukan OJK. Apalagi, pengawasan terhadap sektor jasa keuangan yang saat ini telah berkembang tidak bisa dilakukan secara terpisah.

"Kalau seandainya diperlukan penguatan OJK dalam rangka mewujudkan cita-cita waktu OJK pertama kali dibentuk, dengan mengembalikan pengawasan dari OJK ke BI justru akan menghianati apa yang sudah dicita-citakan waktu bentuk pengawasan terintegrasi," sebutnya.

Senada, Ekonom senior Indef sekaligus Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan peraturan lembaga keuangan yang saat ini ada sudah cukup baik. Daripada mengubah fungsinya, pengutaan kelembagaan justru lebih diperlukan.

Apalagi, krisis ekonomi merupakan hal yang tidak mungkin dihindari. Setelah adanya krisis 2008, pada 2012 muncul lagi krisis pencetakan uang, kemudian krisis utang Eropa.

Setelah pandemi Covid-19 berlalu, dipastikan akan muncul krisis baru sehingga daripada mengubah kelembagaan, penguatan menjadi hal terpenting yang harus dilakukan.

Selain itu, perlu juga dilakukan market conduct atau pengawasan perilaku jasa keuangan. Pemerintah harus belajar dari kasus-kasus di sektor jasa keuangan yang terjadi selama ini sehingga dapat memberikan solusi yang tepat.

"Kalau kasus dibiarin aja, banyak meledak jadi bahaya, belajar mana yang harus diperbaiki, jangan salah obat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper