Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terus Bertambah, 9 Perusahaan Asuransi Kantongi Izin Jual Unit-Linked Virtual

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menjelaskan bahwa adanya pandemi Covid-19 membatasi proses penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked.
Karyawan berdiri di dekat logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berdiri di dekat logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga perusahaan asuransi memperoleh izin dalam dua bulan terakhir untuk memasarkan produk unit-linked secara langsung melalui kanal digital. Total perusahaan yang telah mengantongi izin itu pun bertambah menjadi sembilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menjelaskan bahwa adanya pandemi Covid-19 membatasi proses penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked.

Penjualan produk itu harus dilakukan secara tatap muka langsung agar seluruh isi dan ketentuan polis dapat dijelaskan oleh tenaga pemasar dan dipahami nasabah. Oleh karena itu, saat pandemi OJK menerbitkan relaksasi bahwa penjualan unit-linked dapat dilakukan secara langsung melalui kanal digital atau virtual.

"Sebanyak 14 perusahaan telah mengajukan izin [untuk menjual unit-linked secara virtual], sembilan sudah di-approved. Ini kami monitor terus," ujar Riswinandi seperti dikutip Senin, (23/11/2020).

Terdapat penambahan tiga perusahaan yang memperoleh izin tersebut dalam dua bulan terakhir. Berdasarkan catatan OJK, hingga September 2020 baru enam perusahaan yang memperoleh izin penjualan unit-linked secara virtual, dengan total sepuluh perusahaan yang mengajukan izin.

Riswinandi menilai bahwa relaksasi penjualan unit-linked merupakan kebijakan yang penting karena produk tersebut mendominasi portofolio asuransi jiwa. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa produk itu mencakup sekitar 63,1 persen dari total polis asuransi jiwa.

Relaksasi itu pun diharapkan dapat membantu pemulihan kinerja industri asuransi yang merosot selama pandemi Covid-19. OJK mencatat bahwa hingga September 2020, premi asuransi jiwa senilai Rp121,22 triliun turun 11,37 persen (year-on-year/yoy) dari perolehan premi September 2019 senilai Rp136,78 triliun.

"Inovasi proses pemasaran asuransi dengan penggunaan teknologi informasi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dihindari oleh pelaku asuransi," ujar Riswinandi.

OJK pun sedang mempertimbangkan kelanjutan relaksasi pemasaran unit-linked secara virtual itu pada tahun depan. Relaksasi dinilai masih diperlukan karena aktivitas tatap muka belum memungkinkan di tengah pandemi, tetapi kebutuhan proteksi masyarakat selalu ada dan industri asuransi jiwa harus terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper