Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maybank Siap Ganti Duit Winda Rp16,8 Miliar. Bagaimana Sisanya?

Maybank menyatakan kesiapannya untuk mengganti dana atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp16,8 miliar.
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam perkembangan kasus raibnya dana nasabah senilai Rp22 miliar, PT Bank Maybak Indonesia Tbk. menyatakan kesiapannya untuk mengganti uang milik Winda Lunardi atau Winda Earl.

Tommy Hersyaputera, Juru Bicara Bank Maybank Indonesia, mengatakan saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Dia menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengganti dana milik atlet e-sport tersebut. Namun, nilainya tidak Rp22 miliar, melainkan Rp16,8 miliar.

"Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar," katanya kepada Bisnis, Selasa (24/11/2020).

Lalu, bagaimana dengan sisanya? Terkait hal ini, Tommy menyatakan pihaknya masih menunggu proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak Maybank berharap dari proses penyidikan ini nantinya bisa semakin memperjelas peran para pihak yang menerima dana.

Dia pun juga berharap semua pihak untuk bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh kepolisian.

"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," imbuh Tommy.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Hutapea sudah pernah berharap ada win-win solution dalam kasus hilangnya dana nasabah Rp22 miliar.

Hanya saja, dia tetap mengklaim ada beberapa kejanggalan yang perlu menjadi penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Hotman pun menyebutkan beberapa kejanggalan tersebut.

Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.

Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.

Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudensial.

Lebih jauh, Hotman pun menyatakan dirinya telah memberikan saran kepada perseroan untuk membayar ganti rugi atas dana nasabahnya, terlepas banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini.

Hal ini sebagai itikad baik perusahaan di mana bergerak di sektor perbankan yang merupakan bisnis kepercayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper