Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera Tak Kunjung Bayar Klaim, Pengamat: Sudah di ICU

AJB Bumiputera belum juga mampu membayar klaim nasabahnya yang terus menumpuk seiring waktu.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR diminta menunjukkan komitmennya untuk turun tangan membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang sudah 2 tahun klaimnya tidak dibayarkan.

“Nggak mungkin, AJB Bumiputera 1912 secara swadaya atau mandiri sembuh dari penyakitnya,” kata Diding S. Anwar, Ketua Komite Tetap Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, kondisi gagal bayar di Jiwasraya yang jelas-jelas milik negara dan dilakukan talangan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) membutuhkan restrukturisasi menyeluruh untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis. Sementara Bumiputera tidak memiliki keistimewaan itu.

“Jiwasraya pun yang pemerintah dan Panja DPR hadir [intervensi melalui APBN] masih panjang penyelesaian kewajibannya kepada masyarakat Pempol.”

Diding yang sebelumnya malang-melintang sebagai direktur utama  perusahaan asuransi dan penjaminan di Indonesia menyebutkan terdapat beragam masalah yang menyelimuti AJB Bumiputera dan membutuhkan campur tangan lebih luas di luar Otoritas Jasa Keuangan.

“Semangat pasal 33 UUD 1945, gotong royong atau usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, adalah pilar perekonomian NKRI. Mungkin sebagai pertimbangan dari berbagai alternatif solusi terbaik kolaborasi Pentahelix untuk kembali ke usaha bersama yang baik dan benar bisa didalami,” katanya.

Pentahelix adalah kolaborasi pembangunan yang melibatkan lima unsur, yaitu pemerintah, masyarakat, pengusaha, akademisi, dan media

Diding menyebutkan terdapat masalah serius dalam pemahaman peserta AJB Bumiputera yang menempatkan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan. Kondisi ini pemegang polis juga harus berbagi rugi jika perusahaan mengalami kesulitan.

Dia juga menyoroti diabaikannya Peraturan Pemerintah No. 87/2019 tentang asuransi mutual sebagai payung asuransi jiwa bersama seperti Bumiputera. Dengan pengabaian ini maka tindakan yang dilakukan direksi, komisaris maupun Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi terhalang di mata hukum.

“[AJB Bumiputera sekarang] Sudah di ICU [sudah sangat gawat kondisinya sehingga butuh dukungan semua pemangku kepentingan],” katanya.

Dalam wawancara khusus bersama Bisnis beberapa waktu lalu, manajemen Bumiputera menjelaskan bahwa perusahaan memiliki sekitar 4 juta hingga 5 juta pemegang polis dengan sekitar 365.000 polis yang telah jatuh tempo.

Total tunggakan yang harus dibayar mencapai Rp10 triliun. Dan nilai klaim akan terus membesar seiring semakin banyaknya polis jatuh tempo ke depan maupun nasabah yang pemutusan kontrak karena ketakutan akan kondisi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper