Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Halo Nasabah UMKM, Ada Subsidi Bunga NonKUR juga Lho! Begini Cara Daftarnya

Apapun jenis kredit bisa dapat subsidi bunga non-KUR selama bisa dibuktikan bahwa kredit tersebut digunakan untuk investasi dan modal usaha.
Perajin melakukan proses produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Perajin melakukan proses produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19 kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemerintah merilis berbagai insentif.

Insentif tersebut antara lain relaksasi penundaan angsuran pokok kredit usaha rakyat (KUR) selama 6 bulan dan penundaan kelengkapan dokumen administrasi selama pandemi.

Lalu, Banpres Produktif bagi belasan juta UMKM terdampak Covid-19 dengan pemberian modal bantuan senilai Rp2,4 juta yang ditutup pendaftarannya pada November 2020.

Kemudian, program KUR dimodifikasi dengan tambahan subsidi bunga menjadi KUR super mikro dengan bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020.

Tidak hanya untuk bunga KUR, keringanan ini juga diberikan untuk pembiayaan melalui perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya di luar KUR.

Dilansir dari situs Kementerian Koperasi dan UMKM, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) insentif tersebut diberikan untuk kredit produktif yang berupa investasi atau modal kerja, selain KUR.

Apapun jenis kredit bisa dapat subsidi bunga non-KUR selama bisa dibuktikan bahwa kredit tersebut digunakan untuk investasi dan modal usaha.

Sementara, syarat penerima subsidi bunga atau margin program PEN sesuai PMK 65/2020 yaitu:
- Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
- UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020, dan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Untuk proses pengajuan, nasabah bisa datang langsung ke bank atau perusahaan pembiayaan yang menyalurkan kredit ini. Kemudian, ajukan permohonan subsidi bunga sesuai syarat dan kelengkapan yang sudah ditentukan.

Besaran subsidi bunga non-KUR ini pun beragam, yaitu:
- Untuk plafon kredit hingga Rp10 juta rupiah diberikan subsidi paling besar 25 persen selama 6 bulan efektif per tahun.
- Untuk plafon kredit hingga Rp500 juta diberikan subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan kedua.
- Untuk plafon kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Adapun subsidi bunga nonKUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper