Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Gaji Rp1,2 Juta Bagi 1,34 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cair?

Angka ini adalah tambahan upah untuk periode November-Desember 2020 dari total bantuan subsidi yang diberikan pemerintah selama 4 bulan masing-masing sebesar Rp600.000 per bulan. 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Penyaluran subsidi gaji atau program bantuan upah termin kedua bagi pekerja yang bergaji maksimal Rp5 juta akan memasuki tahap ke enam. Adapun, jumlah bantuan yang akan diberikan kepada pekerja pada termin kedua ini yakni sebesar Rp1,2 juta. 

Angka ini adalah tambahan upah untuk periode November-Desember 2020 dari total bantuan subsidi yang diberikan pemerintah selama 4 bulan masing-masing sebesar Rp600.000 per bulan. 

Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mendistribusikan subsidi gaji termin kedua untuk tahap keenam bagi sekitar 1,34 juta orang penerima bantuan. Bila berkaca pada pola penyaluran di tahapan sebelumnya yang berselang waktu sekitar satu pekan, sedianya pencairan subsidi akan dilakukan pada pekan ini. 

Namun, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis informasi resmi pencairan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan batch terakhir subsidi gaji yang telah diberikan kepada 567.723 pekerja. 

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua kepada 567.723 juta pekerja," katanya, pada Rabu (25/11/2020). 

Dengan disalurkannya subsidi gaji tahap V termin kedua akhir bulan November lalu, realisasi penyaluran subsidi gaji termin kedua sudah menyentuh sekitar 11,052 juta penerima dari total keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang. 

Sebagai informasi, pada tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II kepada 2.713.434 pekerja, tahap III 3.149.031 pekerja, tahap IV 2.442.289 pekerja, dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara, " kata Ida.

Dia menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, subsidi gaji memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan diakuinya terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper