Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan National Finance

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2020 pada pada Selasa (24/11/2020), otoritas secara resmi mencabut izin dari perusahaan pembiayaan PT National Finance yang beralamat di Komplek Golden Plaza Fatmawati, Jakarta Selatan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT National Finance pada penghujung November 2020, padahal pada September 2020 lalu otoritas sempat mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dari perseroan.

Pencabutan izin itu disampaikan melalui pengumuman resmi bernomor PENG-56/NB.1/2020. Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2020 pada pada Selasa (24/11/2020), otoritas secara resmi mencabut izin dari perusahaan pembiayaan itu.

"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT National Finance yang beralamat di Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok B32, Jalan RS.Fatmawati Nomor 15, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan," tertulis dalam pengumuman resmi.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa National Finance memperoleh sanksi pencabutan izin usaha dari otoritas. Perseroan pun tak lagi memiliki izin sejak tanggal berlakunya surat Keputusan Dewan Komisioner OJK.

Perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Anggar menjabarkan bahwa National Finance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Selain itu, perseroan pun harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajibannya. Lalu, National Finance harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK 28/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan," tertulis dalam pengumuman tersebut.

Sebelumnya, pada September 2020 OJK menyatakan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha National Finance berdasarkan surat nomor S-419/NB.2/2020, karena perseroan telah memenuhi sejumlah ketentuan. Namun, dua bulan berselang, perseroan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper