Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Nasabah Jiwasraya, Ini Konsekuensi jika Menolak Restrukturisasi

Jiwasraya tidak mempermasalahkan penolakan dari sejumlah nasabah pemegang polis JS Saving Plan terhadap opsi restrukturisasi yang ditawarkan. Namun, ada konsekuensi dari pilihan yang diambil oleh para nasabah.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak skema restrukturisasi yang ditawarkan. Perseroan pun tidak mempermasalahkan penolakan ini, tetapi ada konsekuensi bagi para nasabah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Dia menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan dari sejumlah nasabah pemegang polis JS Saving Plan terhadap opsi restrukturisasi yang ditawarkan.

Hexana pun menjelaskan ada konsekuensi dari pilihan yang diambil oleh para nasabah.

Bagi yang tidak setuju direstrukturisasi, kata dia, maka polis akan tetap tinggal di Jiwasraya sebagai utang piutang. Mereka akan tinggal bersama aset yang tidak bersih.

"Pembayarannya [klaim] mengandalkan nilai likuidasi aset tersebut, yang belum tahu besaran dan waktunya," kata Hexana dilansir Tempo.co, Selasa (15/12/2020).

Namun, bagi yang setuju, maka akan ditransfer ke IFG Life, sebuah perusahaan baru yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar klaim nasabah Jiwasraya.

Polis mereka akan ditransfer bersama aset yang sudah bersih. "Pembayaran dilakukan di sana sesuai dengan skema yang dipilih, kata Hexana.

Sebelumnya pada Jumat (11/12/2020), Hexana yang juga ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya telah menyampaikan skema restrukturisasi yang ditawarkan kepada nasabah. Salah satunya untuk nasabah JS Saving Plan.

Alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Selain itu ada opsi pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga.

Terakhir, ada opsi cicilan klaim selama 5 tahun. Namun, di dalamnya terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan.

Opsi-opsi ini yang ditolak oleh para nasabah. "Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," kata Roganda, salah satu perwakilan Forum Korban BUMN Jiwasraya pemegang polis JS Saving Plan dalam konferensi pers di hari yang sama.

Mereka menilai opsi ini tidak mengutamakan asas keadilan dan win-win solution. Salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya.

Hexana menyadari ada ketidakpuasan atas opsi yang ditawarkan. Tapi, kata dia, inilah upaya terbaik yang bisa dilakukannya bersama tim.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya," kata Hexana yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper