Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Buka Suara Soal Keluhan Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi

Kemenkeu mengungkapkan perseroan berkomitmen untuk menangani masalah dengan nasabahnya dengan baik. Terkait dengan keluhan nasabah, Kemenkeu sendiri tidak hanya mendengar keluhan dari sekelompok saja.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait dengan keluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak puas dengan skema restrukturisasi yang ditawarkan perseroan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan sejauh ini pembicaraan dengan manajemen Jiwasraya, perseroan berkomitmen untuk menangani masalah dengan nasabahnya dengan baik.

"Mengenai puas atau tidak puas, itu tentu masing-masing orang yang menerima pelayanan bisa punya pendapat yang berbeda. Saya sendiri bukan termasuk yang harus menerima layanan dari Jiwasraya jadi saya tidak mau berkomentar bagus atau tidak," katanya, Jumat (18/12/2020).

Isa mengatakan jika banyak keluhan dari nasabah yang tidak puas, terlihat bahwa nasabah memiliki kepentingan yang lebih besar dari apa yang bisa diberikan pihak manajemen.

"Tapi ya mohon diingat nasabah Jiwasraya sendiri sangat banyak, kemudian kalau kita mendengar dari sekelompok nasabah, tentunya harus diperhatikan manajemen melayani nasabah yang lain juga," tuturnya.

Adapun sebelumya, Forum Korban BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berisi nasabah saving plan, menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan perseroan. Mereka meminta pemerintah dan otoritas berpihak kepada nasabah.

Salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya Roganda P. Manullang mengatakan pihaknya tidak mendapatkan penjelasan gamblang mengenai skema restrukturisasi polis. Para nasabah pun merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan skema itu dan langsung disodori hasil akhir.

"Kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham pengendali, dan OJK sebagai regulator. Tidak ada sedikit pun kesalahan dari nasabah," katanya.

Pihaknya meminta pemerintah dan otoritas berpihak kepada nasabah. "OJK perlu bertindak untuk mediasi nasabah dengan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali agar tercipta skema yang adil".

Program restrukturisasi polis Jiwasraya resmi dimulai pada Senin (14/12/2020), dengan dibukanya kanal registrasi data nasabah. Penawaran restrukturisasi polis Jiwasraya kepada nasabah-nasabah ritel pun sudah dimulai, menyusul penawaran kepada nasabah korporasi yang berjalan lebih awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper